SUARASULTRA.COM, KONAWE – Sebagai upaya untuk mewujudkan cita cita para pendiri bangsa, Badan Petanahan Nasional Republik Indonesia telah menetapkan program program staretegis.
Program starategis tersebut yakni percepatan legalisas atas tanah melalui pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL), redistribusi tanah, penertiban tanah terlantar dan percepatan penanganan kasus pertanahan.
Program ini dilaksanakan secara simultan bersama dengan rogram program teknis BPN lainnya. Dalam rangka mengoptimalkan program program tersebut, kantor Pertanahan Kabupaten Konawe telah menyelesaikan 11.113 sertipikat hak atas tanah dalam kurun waktu 2 tahun (2017 sebanyak 6.113 dan 2018 sebanyak 5000).
Untuk tahun 2018 ini, BPN RI melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe bersama pemerintah daerah Kabupaten Konawe telah membagikan seritipikat gratis kepada masyarakat Kabupaten Konawe.
Sebanyak 1000 dari 5000 bidang sertipikat hak atas tanah diserahkan secara simbolis di pelataran kantor Bupati Konawe, Kamis (27/12/2018).
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe, Tejo Suryono dalam sambutannya mengatakan bahwa tahun ini (2018) dirinya bersama jajaran telah menyelesaikan 5000 sertipikat hak atas tanah.
Dari 5000 bidang tersebut, Kantor Pertanahan Konawe membagikan secara simbolis sebanyak 1000 bidang. Adapun sisanya akan menyusul kemudian.
Sementara untuk tahun 2019, Kantor Pertanahan Konawe mendapat target untuk mensertipikatkan tanah masyarakat sebanyak 8000 bidang.
“Pada kesempatan yang berbahagia ini, kita melaksanakan acara penyerahan hasil program legalisasi aset tanah yaitu PTSL. PTSL merupakan kegiatan yang dilaksanakan oleh BPN RI dalam rangka memberikan kepastian hukum dan jaminan atas bidang bidang tanah yang dimilki oleh masyarakat, badan hukum publik maupun basan hukum swasta,” kata Tejo Suryono dalam sambutannya.
Menurut Tejo, kegiatan tersebut diselenggarakan melalui pendaftaran tanah atau sertipikasi tanah dengan menggunakan sumber dana publik.
Tejo Suryono mengatakan BPN RI atas nama pemerintah Republik Indonesia memberikan sertipikat. Diharapkan tanah yang telah bersertipikat ini dapat memberikan rasa aman dan kenyamanan kepada masyarakat sebagai pemegang hak.
Ia berharap dengan adanya pembagian sertipikat gratis tersebut, masyarakat bisa lebih giat lagi mengolah tanahnya sehingga kedepan bisa lebih produktif.
“Saya berharap tanda bukti hak atas tanah ini menjadi jalan bagi saudara saudara semua untuk meningkatkan kesejahteraan,” harap Tejo Suryono kepada masyarakat penerima sertipikat.
Adapun daftar desa / kelurahan yang menerima sertipikat gratis dari BPN RI melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe sebagai berikut :
1. Desa Wawonggole Kecamatan Wonggeduku sebanyak 209 bidang.
2. Kelurahan Tuoy Kecamatan Unaaha 49 bidang.
3. Desa Awuliti Kecamatan Lambuya sebanyak 229 bidang.
4. Desa Andalambe Kecamatan Tongauna Utara sebanyak 109 bidang.
5. Desa Tobimeita Kecamatan Wonggeduku Barat sebanyak 139 bidang dan Teteona Kecamatan Wonggeduku Barat sebanyak 98 bidang.
6. Desa Toronipa Kecamatan Soropia sebanyak 147 bidang, Desa Sorue Jaya Kecamatan Soropia sebanyak 64 bidang.
7. Desa Lalonggatu Kecamatan Puriala sebanyak 71 bidang dan Desa Puusangi Kecamatan Puriala sebanyak 75 bidang.
Laporan : Redaksi