Pakar Hukum : Proses Hukum Kasus OTT La Sidale Harus Transparan

  • Share
Ketgam: Pakar Hukum dan Tata Negara LM. Bariun, SH. MH./Adam

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Ketgam: Pakar Hukum dan Tata Negara LM. Bariun, SH. MH./Adam
SUARASULTRA.COM, KENDARI – Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), La Sidale sampai saat ini belum ada kejelasan hukumnya. Dan banyak masyarakat menilai, bahwa Jaksa belum mampu menuntaskan kasus tersebut.

 

Kasus OTT yang menimpa La Sidale tidak hanya menjadi sorotan masyarakat akan tetapi menjadi perhatian khusus oleh Pakar Hukum dan Tata Negara LM. Bariun.

 

LM Bariun mengatakan yang namanya OTT, merupakan proses pemeriksaannya singkat, beda dengan proses hukum lainnya. Sebab, OTT harus secepatnya mendapatkan kepastian hukum sehingga mendapatkan suatu proses yang lebih dari perkara ke perkara lain.

 

Ia menegaskan, jika Jaksa tidak transparan maka masyarakat akan menafsirkan berbeda – beda, ada yang menafsirkan bahwa kasus itu sengaja diulur dan bisa lepas dari jeratan hukum.

 

“Kita tidak tahu, bagaimana masyarakat menilai, karena memang sampai hari ini belum ada kepastian hukum,” ucapnya saat ditemui di kediamannya, Rabu, (19/12).

 

Jika ada yang mengatakan lanjutnya, bahwa La Sidale sedang sakit ini harus dipublikasi juga, sakit apa, dirawat di rumah sakit mana, rekomendasi dokter mengidap penyakit apa. Apakah penyakitnya tidak bisa diganggu dalam hal ini sakit jiwa, atau hanya sakit kepala, flu ini harus jelas juga.

 

“Jangan sampai ada kongkalikong antara La Sidale dengan pihak jaksa karena sampai hari ini proses hukumnya sudah hampir satu bulan,” paparnya.

 

Masyarakat luas menunggu kepastian hukum terhadap La Sidale. Dan ini harus diperjelas supaya publik tahu. Kemudian penyidikan yang dilakukan Jaksa harus transparan agar masyarakat tahu perkembangan hasil OTT Jaksa.

 

“Memang kasus OTT semua dimintai keterangan yang ada di Diknas Sultra untuk mendapatkan data, namun ini sudah satu bulan lebih penyelidikan belum juga mendapatkan tersangka tambahan,” urainya.

 

Selain itu, Ia juga menjelaskan, secara logika La Sidale yang merupakan seorang bawahan mana mungkin berbuat sendiri dalam hal meminta fee DAK. Kemudian yang namanya korupsi itu pasti Kooperatif pasti ada pihak pihak lain yang terlibat.

 

“Tidak mungkin seorang bawahan melakukan Korupsi atas inisiatif sendiri tanpa ada perintah – perintah pimpinan, masa seberani itu,” imbuhnya.

 

Namun, jika penyidik lihai maka akan menemukan tersangka tersangka baru. Dan inilah bedanya Jaksa dan KPK ketika menangani Kasus Korupsi.

 

“Kita harapkan dari Jaksa agar transparansi dalam proses kasus OTT dan harus menuntaskan agar ada kepastian hukum,” tutup Bariun.

 

Laporan : Adam
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share