Diduga Terlibat Politik Praktis, ASN di Kendari Terancam Sanksi

  • Share
Ketagm : Akun Facebook yang diduga milik ASN di Kota Kendari

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Ketagm : Akun Facebook yang diduga milik ASN di Kota Kendari
SUARASULTRA.COM, KENDARI – Salah satu pemerhati politik Sulawesi Tenggara (Sultra), Laode Harmawan menyoroti postingan pemilik akun facebook Richard Pratama, yang mengupload gambar dan video calon anggota legislatif (Caleg), seraya mengajak publik untuk memilih Caleg tersebut.

 

Pasalnya, pemilik akun tersebut diketahui berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), di Pemkot Kendari. Dengan demikian, yang bersangkutan telah terlibat politik praktis.

 

banner 336x280
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum (Ketum), Lembaga Pemerhati Infrastruktur Daerah dan Anti Korupsi (Lepidak), Sultra ini menegaskan akan mendesak pihak terkait untuk menindak dugaan pelanggaran tersebut.

 

Hal ini dilakukan demi penegakan supremasi hukum yang profesional, tanpa memandang siapa pun dia dan tetap sama perlakuan di mata hukum, sehingga tetap akan diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Ketgam : Postingan akun facebook yang diduga pemiliknya seorang ASN
“Kami akan mendesak pihak terkait agar segera memproses pelanggaran oknum ASN tersebut secara tegas,” katanya, Kamis, (17/01).

 

Jika melihat postingan di media sosial (facebook), oleh salah satu oknum ASN atas nama akun Richard Pratama, yang memposting gambar dan video salah satu Caleg, pada tanggal yang bervariasi, yakni tanggal 3 Agustus, 1 November dan 23 Desember 2018.Kemudian pada tanggal, 6,10 dan 12 Januari 2019.

 

Maka dari itu, jika merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu Undang-Undang nomor 5 tahun 2014, tentang ASN yang melarang keras kepada pegawai negeri untuk ikut terlibat dalam proses pemilihan dan pesta demokrasi baik pemilihan presiden dan legislatif.

 

“Namun ini jelas jelas mengajak masyarakat untuk mendukung Caleg yang di posting tersebut. Ini bukti riil dan harus diberikan sanksi tegas,” paparnya.

 

Selain itu, Harmawan meminta dengan keras kepada Plt. Walikota Kendari, Sulkarnain Kadir untuk memberikan sanksi tegas kepada oknum ASN tersebut.

 

Kemudian, Bawaslu Kota Kendari segera memanggil Richard Pratama yang mendukung salah satu Caleg untuk di mintai keterangan.

 

“Kami juga meminta Bawaslu Provinsi Sultra segera menindaklanjuti secara keras dan tegas terhadap Richard Pratma,” urainya.

 

Bukan hanya itu, pihaknya juga meminta Omdbusman Provinsi Sultra untuk menindaklanjuti kasus yang dimaksud di atas, demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan penegakan hukum yang profesional.

 

“Jika tidak diindahkan, maka kami akan melakukan aksi unjuk rasa yang besar dalam waktu dekat,” tutup Hermawan.

 

Laporan : Adam
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share
error: Content is protected !!