Caleg DPR RI Bersama Tim Sukses Diduga Lakukan Pelanggaran, Panwascam Puriala Amankan Barang Bukti

  • Share
Ketgam : Kendaraan yang digunakan mengkut APK Caleg dan Sembako

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Ketgam : Kendaraan yang digunakan mengangkut APK Caleg dan Sembako
SUARASULTRA.COM, KONAWE – Tim sukses calon legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Daerah Pemilihan (Dapil) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Fachry Pahlevi Konggoasa dari Partai Amanat Nasional (PAN) diduga telah melakukan pelanggaran saat memasang Alat Peraga Kampanye (APK) di Wilayah setempat.

 

Hal ini diungkapkan oleh Restu, Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum, Penindakan dan Penanganan Pelanggaran (HPP)  Panwascam Puriala, Minggu (20/1/2019) melalui siaran Pers.

 

banner 336x280
“Dalam aktifitas pemasangan APK ini, Panwascam Puriala menemukan adanya dugaan pelanggaran,” kata Restu.

 

Menurut Kordiv Hukum Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Puriala itu, sesuai fakta lapangan, selain memasang APK (Binder) Caleg, tim juga membagikan sembako berupa 2 kg gula pasir dan satu kotak teh kepada warga setempat.

 

Selain itu, Restu menuturkan bahwa dalam proses pemasangan APK, tim sukses Caleg DPR RI dari partai PAN itu tidak memperhatikan tempat pemasangan yang tidak dibolehkan menurut Undang Undang.

 

“Seperti rumah aparat desa, ASN, bahkan rumah penyelenggara dalam hal ini Panitia Pemungutan Suara (PPS), tempat ini tidak dibolehkan,” tuturnya.

 

Bukan hanya itu, pada saat proses pemasangan APK, tim dan juga Caleg (Fachry Pahlevi Konggoasa-red) diketahui beristirahat di rumah Kepala Desa Puusangi, Kecamatan Puriala.

 

Atas dugaan pelanggaran yang dilakukan Caleg DPR RI bersama tim suksesnya, Panwascam Puriala
saat ini sedang mengumpulkan dan mengamankan barang bukti berupa foto saat pembagian sembako, keterangan saksi (PPL dan masyarakat penerima sembako), serta sembako itu sendiri.

 

“Ini kami tuangkan dalam bentuk format A1 pengawasan dan format A2 temuan dugaan pelanggaran,” ujarnya.

 

Ketgam : Barang bukti Sembako yang diamankan Panwascam Puriala
Lebih lanjut Restu menyebut bahwa pihaknya juga saat ini sedang melakukan Koordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Konawe untuk status dugaan pelanggaran.

 

“Saat ini kami Panwascam Puriala masih terus melakukan pengumpulan bahan informasi terkait kejadian ini,” kata Restu.

 

Berkaitan dengan dugaan pelanggaran tersebut, Panwascam Puriala menghimbau kepada seluruh Caleg baik DPRD Kabupaten, Provinsi, DPR RI, DPD RI, serta tim sukses Presiden untuk tidak melanggar aturan Perundang Undangan dalam hal ini UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang kampanye. Serta aturan lainnya dalam hal melakukan rapat terbatas ataupun pada saat pemasangan APK.

 

 “Kami sampaikan kepada seluruh Caleg atau tim sukses untuk tidak melibatkan secara aktif Kepala Desa dan Aparat, serta ASN dalam kegiatan politik praktis,” imbau Restu.

 

Di tempat terpisah, Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Konawe, Divisi Hukum, Penindakan dan Penanganan Pelanggaran (HPP), Indra Eka Putra, SH saat dikonfirmasi membenarkan ada informasi yang diterima Bawaslu Konawe dari Panwascam Puriala terkait hal tersebut.

 

“Iya benar, Panwascam Puriala telah menyampaikan bahwa ada peristiwa itu. Besok juga Restu dia masukkan ke Bawaslu hasil pengawasannya terkait itu,” kata Indra.

 

Untuk diketahui Fachry Fahlevi maju dalam kontestasi pemilihan calon legislatif (Pilcaleg) DPR RI dapil Sulawesi Tenggara dari Partai Amanat Nasional (PAN) dengan nomor urut 1.

 

Laporan : Redaksi
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share
error: Content is protected !!