Bawaslu Konawe Siap Rekrut 787 PTPS, Ini Dua Kriteria Yang Ditolak

  • Share
Ketgam : Rahmat, ST, Kordiv SDM Bawaslu Konawe

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Ketgam : Rahmat, ST, Kordiv SDM Bawaslu Konawe
SUARASULTRA.COM, KONAWE – Menghadapi pemilihan umum (Pemilu) yang akan di gelar pada tanggal 17 April 2019 mendatang, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam waktu dekat ini bakal merekrut 787 orang Pengawas Tempat Pumungutan Suara (TPS).

 

Jumlah PTPS tersebut sesuai dengan jumlah TPS yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Konawe. Kepastian perekrutan PTPS tersebut disampaikan langsung, Rahmat, Koordinator Divisi (Kordiv) Sumber Daya Manusia (SDM) Bawaslu Konawe.

 

Menurut Rahmat, perekrutan pengawas yang nantinya akan bertugas mengawasi seluruh tahapan pumungutan suara di dalam TPS itu akan dilaksanakan di masing-masing sekertariat Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam).

 

“Sesuai dengan hasil rapat bersama dengan Bawaslu Provinsi, kemungkinan awal bulan Februari kita sudah mulai prosesnya,” kata Rahmat di sela-sela rapat SPIP di Kendari, Sabtu (26/1/2019).

 

Kata dia, peran penganwas TPS saat proses pumungutan suara sangat penting, sebab dia (pengawas TPS) yang akan melihat langsung proses di dalam TPS.

 

Selain itu, data pengawas TPS akan digunakan sebagai acuan Bawaslu saat rapat pleno dan juga menjadi basis data manakala ada peserta pemilu yang mengajukan gugatan atas hasil pemungutan suara tersebut.

 

Dengan akan direkrutnya pengawas TPS, lanjut Rahmat, proses pengawasan seluruh tahapan pemilu akan semakin ketat, sehingga potensi kecurangan bisa diminimalisir.

 

“Bawaslu Konawe berkomitmen untuk menciptakan pemilu yang jujur dan adil (Jurdil). Kami ingin semua tahapan pemilu ini berjalan sesuai dengan undang-undang,” ujarnya.

 

Rahmat menyebut, dalam proses perekrutan pengawas TPS, pihaknya akan selektif dalam merekrut personil. Utamanya jika ada pendaftar yang juga sebagai tim sukses calon tertentu, sebab hal itu sangat bertentangan dengan aturan yang ada.

 

Selaku Kordiv SDM Bawaslu, Rahmat meminta kepada masyarakat yang merasa diri telah memenuhi syarat dan bukan pengurus partai politik maupun tim sukses calon, untuk menyiapkan berkas persyaratannya.

 

Menurutnya, pelibatan masyarakat dalam proses pengawasan akan sangat berdampak pada komitmen Bawaslu dalam mengawal proses pemilihan umum.

 

Laporan : Redaksi
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share
error: Content is protected !!