Diduga Telah Setubuhi Adiknya, Seorang Pemuda di Konawe Ditangkap Polisi

  • Share
Ketgam : RS, Pelaku Persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Ketgam : RS, Pelaku Persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur
SUARASULTRA.COM, KONAWE – Sungguh malang nasib si Bunga (9), ia harus kehilangan ‘Mahkotanya’. Mirisnya lagi, keperawanan gadis cilik ini direnggut oleh kakaknya sendiri. Entah apa yang ada di dalam pikiran sang kakak berinisial RS sehingga dia begitu tega menyetubuhi adiknya yang masih di bawah umur.

 

Kasus persetubuhan terhadap anak di bawah ini terungkap setelah korban didampingi keluarga melapor ke kantor Polisi Resort Konawe, Rabu 16 Januari 2019 dengan Laporan Polisi, LP : 10/K/I/2019/SULTRA/RES KONAWE/SPKT, tanggal 16 Januari 2019.

 

banner 336x280
Berdasarkan LP tersebut, Tim Khusus (Timsus) Reskrim Polres Konawe langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Alhasil, Timsus Reskrim Polres Konawe berhasil mengamankan pemuda berinisial RS (19) warga Kecamatan Asinua, Sabtu (19/1/2019) Januari 2019, sekira pukul 18.45 Wita.

 

Dalam melakukan penangkapan terhadap pemuda tersebut, Timsus dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Konawe Iptu Rachmat Zam Zam,S.H.

 

Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Konawe, AKBP Muh Nur Akbar, SH, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim Polres Konawe, Iptu Rachmat Zam Zam, SH saat dikonfirmasi membenarkan telah terjadi penangkapan tersebut.

 

Kata Perwira Polri dengan pangkat dua balak di pundak itu, tersangka RS ditangkap atas dugaan tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.

 

Menurut mantan Kapolsek KP3 Kendari itu, korban persetubuhan dan atau pencabulan tersebut adalah Bunga (9) (nama samaran). Korban Bunga sendiri merupakan adik tiri pelaku.

 

“Korban ini  adalah adik tiri pelaku. Saat ini, pelaku telah kita amankan untuk diperoses hukum lebih lanjut,”katanya.

 

Rachmat Zam Zam menuturkan, kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini berawal pada Selasa malam (15/1/2019) sekira pukul 23:45 Wita di Kecamatan Asinua tepatnya di rumah orang tua korban. Saat terlapor/pelaku memasuki kamar korban dan langsung membuka celana korban secara paksa. Saat itu juga pelaku membekam mulut korban sehingga tidak bisa berteriak.

 

Setelah itu, pelaku RS langsung memasukkan alat kelaminnya ke kemaluan korban Bunga. Peristiwa memilukan itu disaksikan oleh adik kandung korban berinisial AR (7). Melihat kakaknya digrogoti mahkotanya oleh pelaku, saksi AR langsung berlari membangunkan orang tuanya.

 

Mandapat laporan dari saksi AR, orang tua korban langsung memasuki kamar tersebut untuk memastikan kebenaran laporan saksi.

 

Mengetahui orang tuanya masuk ke dalam kamar tersebut, pelaku langsung melarikan diri. Atas kejadian itu, korban datang ke kantor Polres Konawe untuk melaporkan peristiwa yang baru saja menimpanya. Hingga akhirnya Timsus Reskrim Polres Konawe berhasil menangkap pelaku.

 

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kini tersangka telah ditahan di Sel tahanan Polres Konawe.

 

Tersangka dijerat pasal 81 ayat (1) Junto pasal 76  D subsider pasal 82 ayat (1) jonto pasal 76 E subsider pasal 82 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan  Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang  nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU nomor 23 tahun tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang Undang jonto pasal 65 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukum 15 tahun penjara.

 

Laporan : Redaksi
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share
error: Content is protected !!