SUARASULTRA.COM, KENDARI – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kendari kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Perikanan Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara dengan agenda pemeriksaan saksi dani ahli.
Sidang yang digelar Senin 7 Januari 2019 kemarin dipimpin majelis hakim PN Tipikor Kendari dan dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe, Sahrir, SH.
Dalam persidangan lanjutan tersebut JPU menghadirkan saksi HNM yang merupakan salah satu oknum anggota DPRD Konawe yang dalam dakwaan disebut sebut telah menerima uang sebesar Rp 550 juta dari terdakwa Kusdiana.
Di depan majelis hakim tipikor Kendari, HNM mengakui telah menerima dana sebesar Rp.550 juta. Pemberian dana tersebut merupakan bentuk ucapan terima kasih yang diserahkan langsung kepada saksi.
Dalam kesaksiannya, HNM membeberkan jika dari dana tersebut sebanyak Rp.140 juta telah ia bagikan kepada tujuh orang rekannya di Komisi II dengan rincian Rp.20 juta per anggota. Peristiwa itu terjadi saat saksi menjabat sebagai Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Konawe.
Sementara menurut saksi, dana sebesar Rp. 410 juta ia gunakan secara pribadi. Namun lanjutnya, dana tersebut hanya digunakan selama satu minggu. Setalah itu, saksi bersama rekannya kemudian ramai ramai memgembalikan dana tersebut dengan alasan dana tersebut bukanlah hak mereka.
Menurut saksi, dana sebesar Rp.550 juta tersebut ia kembalikan kepada terdakwa Kusdiana.
“Tapi seminggu kemudian, kami mengumpulkan kembali dana yang diserahkan Kusdiana dan mengembalikan dana tersebut kepada ibu Kusdiana,” kata Saksi HNM di depan Majelis Hakim Tipikor Kendari, Senin 7 Januari 2019 kemarin.
Sementara Auditor BPKP Sultra yang ditunjuk sebagai saksi ahli mengatakan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut, BPKP Sultra menemukan adanya pertanggung jawaban atau pembayaran yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Saat ditanya hakim ketua, kenapa bisa terjadi ? Saksi ahli menjelaskan bahwa pengelolaan administrasi keuangan Dinas Kelautan dan Perikanan Konawe tidak sesuai dengan mekanisme dan menyebabkan terjadinya kerugian negara.
Selain itu, saksi Auditor BPKP Sultra juga menyebutkan bahwa dalam perosesnya telah terjadi pemotongan dana dari rekening yang ditransfer ke rekening bidang yang katanya buat pembayaran pajak.
” Setelah kami telusuri ternyata tidak ada bukti pembayaran pajak sebagai mana di maksud,” terang auditor BPKP itu di hadapan Majelis Hakim.
Diketahui, kasus korupsi di Dinas Kelaultan dan Perikanan Kabupaten Konawe Tahun Anggaran 2015 menyeret tiga tersangka masing masing Joko Rusianto ( mantan Kadis DKP 2015 ), Kusdiana (Kabid / PPK) dan Mukmin (Bendahara Proyek). Kasus Korupsi di DKP Konawe merugikan keuangan Negara sebesar RP. 735 Juta.
Laporan : Redaksi