SUARASULTRA.COM, KONAWE – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe menggelar Rapat Paripurna Penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2019 hasil evaluasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Jum-at (4/1) sekira pukul 10:00 Wita.
Rapat Paripurna Penyempurnaan RAPBD Konawe tahun 2019 dipimpin langsung Ketua DPRD H.Ardin didampingi Wakil Ketua I Rusdianto dan Wakil Ketua II H.Alaudin. Rapat Paripurna Dewan ini sempat molor satu jam dari jadwal. Berdasarkan undangan yang beredar, rapat tersebut sejatinya digelar pada pukul 09:00 Wita di Aula Gedung H.Abdul Samad.
Rapat Paripurna Dewan ini dihadiri 3 pimpinan (Ketua H.Ardin, Wakil Ketua I Rusdianto, Wakil Ketua II, H.Alaudin) dan 14 anggota DPRD, Wakil Bupati Konawe, Gusli Topan Sabara, Kajari Konawe, Saiful Bahri Siregar, Pj Sekda Konawe, Ferdinand, Sekretaris Dewan, H.Arif Badi serta pejabat eselon II dan III lingkup Pemda Konawe.
Pada kesempatan tersebut, Ketua DPRD, H.Ardin mengatakan bahwa setelah nota kesepahaman yang ditandatangani pimpinan DPRD dan Pemerintah Daerah pada tanggal 30 November 2018 lalu, sejak itu juga siklus APBD Konawe sudah berjalan.
Menurut Wakil Ketua DPW PAN Sultra itu, apa yang dilakukan hari ini ( Rapat Paripurna penyempurnaan RAPBD -red) sudah sesuai dengan regulasi yang ada.
“Yang kita lakukan ini sudah sesuai dengan Permendagri No.38 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan APBD tahun 2019,” katanya.
Selain itu lanjutnya, “juga sudah sesuai dengan Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara N0.667 tahun 2018 tentang evaluasi Raperda APBD Konawe serta peraruran Bupati Konawe tentang penjabaran APBD kabupaten Konawe Tahun anggaran 2019,” tuturnya.
Dalam rapat tersebut, terungkap bahwa pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara telah meregistrasi RAPBD Kabupaten Konawe dengan Nomor Register 23 tahun 2018 tertanggal 27 Desember 2018. Sehingga RAPBD 2019 tersebut tinggal disahkan menjadi Peraturan Daerah oleh Bupati Konawe paling lambat 7 hari setelah diserahkan hasil evaluasi dan nomor registrasi tersebut.
Menurut Ardin, setelah diregistrasi oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara maka RAPBD Konawe tahun anggaran 2019 sah untuk dilaksanakan.
“Tentunya ditindaklanjuti hasil evaluasi Provinsi terlebih dahulu, baru kemudian disahkan menjadi Peraturan Daerah ( Perda ) oleh Bupati Konawe sesuai PP No. 12 tahun 2018,” katanya.
Sementara itu, Wakil Bupati Konawe, Gusli Topan Sabara dalam sambutannya mengatakan bahwa APBD Konawe untuk tahun 2019 ini mencapai angka Rp.1,7 triliun. Angka ini naik 23 persen bila dibandingkan dengan APBD 2018 yang hanya sebesar Rp.1,4 triliun.
Dikatakan, APBD Konawe tahun ini diharapkan dapat mensejahterakan masyarakat dengan harapan pertumbuhan ekonomi menyentuh dua digit atau minimal 10 persen.
Untuk itu, Pemda Konawe mengalokasikan anggaran sebesar Rp.144 juta untuk tiga instansi. Ketiga Instansi yang mendapat anggaran prioritas tersebut yakni Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Dinas Kelautan dan Perikanan serta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Konawe.
Kebijakan anggaran tersebut diyakini mampu mengangkat perekonomian masyarakat Konawe. Mengingat masyarakat Konawe mayoritas adalah Petani ( petani penggarap, nelayan dan peternak).
Untuk mencapai tujuan tersebut, Gusli sapaan akrab Wakil Bupati Konawe itu berharap kerja sama yang dari DPRD Konawe. Karena kata dia, Bupati Konawe dan DPRD Konawe adalah penyelenggara pemerintahan. “Kita harapkan, mari kita bekerja sama, kita menjaga dan melaksanakan jalannya pemerintahan demi kesejahteraan masyarakat Konawe,” kata Gusli seraya menutup sambutannya.
Laporan : Redaksi