SUARASULTRA.COM, KONUT – Kehadiran investor di Kabupaten Konawe Utara (Konut), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat. Salah satunya adalah PT Bososi Pratama ( PT BP).
Diketahui, sejak tahun 2011 sampai saat ini, PT Bososi Pratama sudah melakukan operasi produksi penambangan biji nickel di blok Morombo. Keberadaan perusahaan tersebut dinilai telah memberi dampak positif terhadap masyarakat di lingkar tambang.
Penilaian itu disampaikan oleh Dewan Penasehat Lembaga Generasi Muda Konawe Utara (Gema – Konut), Irwan kepada media ini, Selasa (22/01/2019).
Menurut Irwan, semenjak beroperasinya PT Bososi Pratama khususnya di block Morombo, perusahaan tersebut sangat memberikan azas manfaat dan berpengaruh terhadap masyarakat lingkar tambang.
“Terutama pertumbuhan ekonomi masyarakat semakin membaik , warga setempat juga diberdayakan di perusahaan,” tutur Irwan.
Dikatakan, begitu banyak masyarakat lingkar tambang block Morombo yang sementara menggantungkan hidupnya sebagai karyawan di perusahaan PT BP tersebut.
Terkait aksi yang dilakukan oleh beberapa lembaga atau Ormas yang menyatakan bahwa PT Bososi Pratama melakukan Ilegal Mining, menurut Irwan itu cuma persoalan kurangnya komunikasi dengan pihak perusahaan saja.
Karena jika benar perusahaan tersebut melakukan Ilegal Mining di daerah Konawe Utara, maka sudah pihaknyalah sebagai orang pertama yang akan melakukan aksi protes.
“Tidak mungkin ada perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan yang berani melakukan penambangan tanpa melengkapi dokumen sebagai syarat untuk melakukan operasi produksi (OP) biji nickel,” kata Irwan.
Di tempat yang berbeda, Ketua Umum Generasi Muda Konawe Utara, Edi Kurniawan mengatakan pihaknya sudah melakukan investigasi terhadap pihak perusahaan PT Bososi Pratama pada bulan September 2017 lalu.
Investigasi tersebut dilakukan terkait legalitas dan kelengkapan dokumen PT Bosisi Pratama.
“Dan hasilnya sangat jelas perusahaan itu sudah lama mengantongi legalitas syarat untuk melakukan operasi produksi pertambangan,” kata Edi Kurniawan.
Soal kawasan hutan, Edi Kurniawan menerangkan bahwa perusahaan ini (PT PB -red) sudah mengantongi izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) sesuai dengan Surat Keputusan Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia (BKPM-RI) No.98/1/ IPPKH/PMDM/2016 tanggal 28 November 2016 seluas 495,52 hektare.
Laporan : Aras Moita