Jadi DPO Polda Sultra, Tim Cyber Crime Amankan Tie Saranani

  • Share
Ketgam : Tersangka Tie Saranani ( kanan)

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Ketgam : Tersangka Tie Saranani ( kanan)
SUARASULTRA.COM, KENDARI – Tim Cyber Crime Subdit 2 Ditreskrimsus Polda Sultra mengamankan Tie Saranani saat berada di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra.

 

Wanita yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Sultra beberapa bulan yang lalu dijemput oleh penyidik setelah menerima informasi, Selasa (15/1/2019) sekitar pukul 13.45 Wita.

 

banner 336x280
Saat digelandang di Mako Polda Sultra, Tie Saranani tidak sendirian, dia didampingi oleh pengacaranya, Fatahillah.

 

Dihadapan awak media, Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Harry Goldenhardt mengungkapkan, Tie diamankan oleh Subdit 2 Ditreskrimsus Polda Sultra berdasarkan informasi yang diperoleh.

 

“Kemudian Tie dijemput oleh penyidik dan dibawa di Polda Sultra untuk dilakukan pemeriksaan,” jelas Harry.

 

Menurut Harry, kasus Tie sudah dinyatakan tahap II atau P21, sejak dikeluarkan surat dari Kejati Sultra, tetapi pasca P21 itu Tie menghilang sehingga penyidik agak kesulitan untuk menangkapnya.

 

“Karena itulah Polda Sultra, Tie ditetapkan sebagai DPO sejak bulan Desember 2018 lalu,” imbuhnya.

 

Ditempat yang sama, Kuasa Hukum Tie Saranani, Fatahillah menegaskan, bahwa kliennya itu bukan ditangkap. Tie bernisiatif membawa diri di Kejati Sultra untuk mepercepat proses perkaranya  karena sudah masuk tahap P21.

 

“Saya ingatkan itu bukan penangkapan, justru pihakTie sendiri yang memanggil pihak Polda sehingga bertemu sama-sama di Kejati Sultra tadi siang,” ujarnya.

 

Kata dia, pada prinsipnya Tie sudah mempersiapkan diri mengenai kasus yang dialaminya terkait plagiat yang dilakukan oleh oknum Rektor UHO.

 

Bersadarkan pasal yang diterapkan oleh penyidik kepada Tie sebagai tersangka, tidak memenuhi kreteria untuk melakukan  penahanan.

 

“Kalau berstatus sebagai DPO memang subyektif, tetapi seiring dengan syarat subyektif,” tuturnya.

 

Bahkan, kata dia, pihaknya siap bertarung di meja hijau dan Tie akan membuka semua persoalan secara terbuka, tidak menutup kemungkin akan ada fakta-fakta baru yang akan dimunculkan dipersidangan nanti.

 

“Terkait plagiat kita sudah mengantongi hasil pemeriksaan dari Ombudsman Republik Indonesia dan disitu diduga ada indikasi,” tutupnya.

 

Laporan : Mon
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share
error: Content is protected !!