SUARASULTRA.COM, KENDARI – Ratusan pedagang pasar Panjang yang terletak di Bonggoeya Kota Kendari melakukan blok kade jalan untuk menghalang Polisi Pamong Praja (Pol PP), yang akan melakukan penertiban.
Sesuai pantauan SuaraSultra.com, para pedagang bukan hanya memblok kade jalan akan tetapi melakukan pembakaran ban sebagai simbol menolak pembongkaran pasar.
Diketahui, para pedagang sudah melayangkan surat rekomendasi dari Dewan Perwakilan rakyat Daerah (DPRD), Kota Kendari, yang isinya para pedagang dibolehkan menjual asal tidak melanggar sempadan jalan.
Namun, hal itu seolah tak diindahkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot), Kendari. Jika ingin benar benar menegakkan aturan maka Pemkot Kendari diminta jangan tebang pilih.
“Di sini tempat kami cari makan, kami siap mati. Jangan hanya pedagang tahu yang ditertibkan, tapi tertibkan itu para pengusaha di Kawasan Hijau,” ujar koordinator pedagang di Pasar Panjang, Rabu, (16/01).
Koordinator pedagang pasar Panjang mengungkapkan, pihaknya mempunyai dasar hukum untuk menjual di sini (Pasar Panjang, red), karena DPRD Kota Kendari telah mengeluarkan rekomendasi. Bahwa para pedagang berhak menjual di pasar Panjang.
“Itulah dasar hukum kami. Pertanyaannya kenapa rekomendasi tersebut tidak diindahkan,” jelasnya.
Selain itu, Bram sapaan akrabnya menuturkan, bahwa Kasatpol PP Kota Kendari, Amir Hasan dan yang lainnya mempunyai kepentingan di pasar Baru, sehingga mendesak para pedagang untuk menjual di sana (Pasar Baru, red).
“Kalian (Pol PP, red), hanya dijadikan korban untuk kepentingan pimpinan kalian,” tegasnya.
Salah seorang Anggota DPRD Lawama mengatakan, ini merupakan tanah masyarakat. Dirinya pun mempertanyakan aturan yang melarang masyarakat untuk menjual di lahan miliknya.
“Coba bukakan saya aturan yang melarang masyarakat sekarang. Jika ada maka para pedagang siap mundur,” urainya.
Laporan : Adam