TNS Hadiri Undangan Bawaslu, Kuasa Hukum : Kami Siap Menghadapi Semua Proses

  • Share

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Ketgam : Kuasa Hukum Titin Nurbaya Saranani, Muhammad Ikbal, SH (kanan) saat memberikan keterangan Pers

SUARASULTRA.COM, KONAWE – Calon anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara, Titin Nurbaya Saranani akhirnya menghadiri undangan klarifikasi dari Bawaslu Konawe, Senin (4/2/2019).

 

banner 336x280

Caleg Partai Amanat Nasional (PAN) Daerah Pemilihan  6 (Konawe, Konawe Utara, Konawe Kepulauan) ini  diperiksa atas dugaan pelanggaran pidana pemilu pemberian materi lainnya berupa pembagian Sembako (gula dan teh) di dua kecamatan. Yakni kecamatan Puriala dan Meluhu.

 

Ketua Tim Penggerak PKK Konawe itu, hadir di Bawaslu sekira pukul 09:00 Wita dan keluar dari ruang memeriksaan sekira pukul 13.00 Wita.

 

Usai menjalani pemeriksaan, Titin Nurbaya Saranani langsung menuju ke tempat mobilnya diparkirkan. Sebelum  meninggalkan kantor Bawaslu Konawe, Kuasa hukum Titin, Muh Ikbal sempat memberi keterangan Pers.

 

Kepada awak media, Ikbal mengatakan kehadiran kliennya di Bawaslu untuk menghadiri undangan klarifikasi Bawaslu Konawe terkait dugaan pelanggaran pidana pemilu. Namun, Ikbal menyebut tidak dapat menyampaikan materi pemeriksaan kliennya secara gamblang. Karena menurutnya, hak tersebut masuk dalam pokok perkara.

 

Dalam kesempatan itu, Ikbal menyampaikan kalau kliennya jadi terlapor karena diduga melakukan pelanggaran pidana pemilu di dua Kecamatan.

 

“Pada prinsipnya yang bisa saya sampaikan kepada teman teman, pertanyaan tadi kurang lebih sekitar 20-an untuk satu laporan,” katanya.

 

Terkait  kasus yang menjerat kliennya, Ikbal mengatakan bahwa pada prinsipnya, sebagai warga negara yang baik dan taat hukum. Maka dari itu, pihaknya menghadiri panggilan dari Bawaslu Kabupaten.

 

“Dan pada prinsipnya juga kami tegaskan, kami siap menghadapi semua proses yang telah ditentukan oleh Undang – Undang,” kata Ikbal.

 

 Di hadapan sejumlah awak media, Ikbal kembali mengklarifikasi terkait berita yang menyebut kliennya mangkir dari panggilan pertama Bawaslu Kabupaten Konawe.

 

Ketgam : Titin Nurbaya Saranani saat memberikan klarifikasi di Bawaslu Konawe, Senin (4/2/2019).

“Ya, itu tidak benar. Bukan mangkir, hanya ada kesalahan kominukasi saja antara penerima surat dengan klien kami. Begitu klien kami mengetahui ada panggilan, seketika itu pula langsung menelpon saya selaku kuasa hukumnya untuk mengatur jadwal dan LO mengatur jadwal untuk menghadiri pemeriksaan di Bawaslu. Karena saat itu klien kami masih berada di luar daerah,” tutur Ikbal.

 

Terkait  dugaan pelanggaran pidana pemilu berupa bagi bagi sembako yang dilakukan oleh kliennya, Ikbal yakin kliennya tidak bersalah. Kata dia, apa yang telah dilakukan kliennya itu merupakan hal yang biasa dilakukan oleh keluarga kliennya.

 

Ikbal kembali menegaskan bahwa bagi bagi sembako yang dilakukan kliennya itu sudah menjadi tradisi di keluarganya. Sehingga tidak perlu mengaitkannya dengan momen politik saat ini.

 

Untuk diketahui, Titin Nurbaya Saranani dan anaknya, Fachry Pahlevi Konggoasa menjadi terlapor di Bawaslu pada kasus yang sama.

 

Fachry  sendiri telah diperiksa Bawaslu, Jumat pekan lalu (1/2/2019). Caleg DPR RI dapil Sulawesi Tenggara itu diduga melakukan pelanggaran pidana pemilu di tiga kecamatan (Puriala, Onembute dan Meluhu). Sementara Titin Nurbaya Saranani sendiri terlapor didua kecamatan, yakni Puriala dan Meluhu.

 

Laporan: Redaksi

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share
error: Content is protected !!