Indra Thalib : Warga Desa Berhak Awasi Dana Desa

  • Share
Ketgam : Kepala Bidang P2MD Konut, Indra Thalib

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Ketgam : Kepala Bidang P2MD Konut, Indra Thalib
SUARASULTRA.COM, KONUT –  Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Konawe Utara (Konut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) imbau masyarakat untuk ikut dalam pengawasan penggunaan dana desa.

 

Kepala Bidang Pembinaan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P2MD) DPMD Konut, Indra Thalib mengatakan bahwa masyarakat berhak mengawasi kegiatan dan pengelolaan program pembangunan di perdesaan.

 

banner 336x280
“Warga masyarakat berhak awasi pelaksanaan kegiatan pembangunan di desa, apalagi masyarakat memiliki nilai tambah bagi pemerintah dalam penggunaan dana desa, sehingga nantinya akan berjalan baik dan tepat sasaran,” kata Indra Thalib, Kamis (7/2/2019).

 

Hal ini disampaikan Indra mengingat anggaran dana desa (DD) untuk kabupaten Konawe Utara saat ini meningkat. Tahun lalu Rp110 miliar dan tahun 2019 ini naik menjadi Rp124 miliar.

 

“Meningkatnya dana desa tersebut, kita berharap manfaat bagi  masyarakat dan pembangunan di desa harus lebih baik lagi dari tahun sebelumnya. Sehingga peran masyarakan juga kita butuhkan, ” ujar mantan Kepala Seksi Dinas Pendidikan Konut tersebut.

 

Dikatakan, kehadiran mitra pemerintah seperti Media dan LSM diharapkan dapat membantu melakukan evaluasi penggunaan dana desa. Meski demikian,  pihaknya tetap akan meninjau kembali laporan yang diterima apakah betul-betul murni atau ada kepentingan lain.

 

“Ada tim kami yang siap menerima laporan resmi dari masyarakat dan  selanjutnya kita akan tindak lanjuti sesuai aturan yang berlaku,” kata Indra Thalib .

 

Menurutnya, kepala desa harus bekerja dengan baik dan profesional merujuk pada aturan yang berlaku. Memberikan hak-hak aparatnya dan saling berkordinasi kepada piha-pihak terkait seperti pemerintah kecamatan dan pemerintah kabupaten serta dengan lembaga di desa seperti BPD.

 

” Yang utama, keputusan hasil rapat musyawarah desa bersama masyarakat itu yang wajib dilaksanakan,” tegasnya.

 

Laporan : Aras Moita
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share
error: Content is protected !!