Kantor Desa Disegel, Pj Kades Ulu Sawa Tetap Melayani Masyarakat

  • Share
Ketgam : Tampak Kabid P2MD Konawe Utar, Indra Thalib (kiri) bersama Pj.Kades Ulu Sawa, Amin, S.IP (kanan) saat melihat kondisi gedung kantor desa setempat yang disegel warga.

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Ketgam : Tampak Kabid P2MD Konawe Utar, Indra Thalib (kiri) bersama Pj.Kades Ulu Sawa, Amin, S.IP (kanan) saat melihat kondisi gedung kantor desa setempat yang disegel warga.
SUARASULTRA.COM, KONUT – Meski warga menyegel Kantor Desa Ulu Sawa Kecamatan Sawa Kabupaten Konawe Utara (Konut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Pj Kades Ulu Sawa tidak bergeming, ia berkomitmen tetap siap menjalankan pelayanan publik.

 

Pejabat Kades Ulu Sawa, Amin,S.IP saat dikonfirmasi hari ini Selasa (26/02/2019) menjelaskan bahwa kendatipun warga menyegel kantor desa, dirinya selaku pemerintah desa tetap melaksanakanĀ  pelayanan pemerintahan dan pelayanan kemasyarakatan.

 

banner 336x280
“Biar kantor kami disegel, kami tetap melaksanakan pelayanan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Biar di bawah pohon kayu, saya selalu siap melayani masyarakat,” ujarnya.

 

Adapun soal Dana Desa yang dikeluhkan dan tudingan beberapa warga, ia menyebut hal itu tidak benar alias mengada ada saja.

 

“Kami laksanakan program pembangunan desa sesuai mekanisme dan peraturan yang berlaku. Adapun kalau dianggap ada warga yang dobel dapat kegiatan pemberdayaan, saya anggap wajar karena warga yang diberikan sudah layak,” ucap Pj Kades Ulu Sawa itu.

 

Menurutnya, soal pengadaan ternak sapi sudah sesuai prosedur termasuk pengadaan dan pembagian perahu Viber dan mesin kapal, itu sudah hasil musyawarah desa.

 

“Soal penyegelan kantor, memang ada masalah sejak pemerintah masa lalu, soal legalitas lahan yang diduga tidak ada dokumen penyerahan secara tertulis dari pemilik lahan kepada pemerintah saat itu,” ujarnya.

 

Sementara itu, Ketua BPD Ulu Sawa Amir, S.Si mengatakan soal status lahan kantor desa memang sudah ada penyerahan dari Masahude. S selaku pemilik pertama kepada pemerintah , namun saat itu memang tidak ada surat resmi atau penyerahan tertulis.

 

Menyikapi masalah tersebut, Pemerintahan Daerah Konawe Utara melalui Dinas DPMD turun langsung di lokasi untuk melihat penyegelan kantor desa Ulu Sawa tersebut.

 

Kabid P2MD Dinas PMD Konut, Indra Thalib mengatakan sebaiknya masyarakat tidak boleh menyegel bangunan pemerintah karena itu sudah melanggar aturan.

 

“Jika ada persoalan di desa, baiknya dibicarakan dengan baik antar pemerintah setempat dan warga untuk mencapai solusi yang baik,” kata Indra Thalib saat melihat langsung kantor desa Ulu Sawa yang disegel warga.

 

Dikatakan, kehadiran diriny di tempat tersebut untuk mencari solusi sehingga kantor desa ini bisa difungsikan kembali sebagaimana mestinya. Karena menurut dia, bangunan tersebut adalah bangunan pemerintah dan pelayanan pemerintahan harus tetap berjalan.

 

Laporan : Aras Moita
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share
error: Content is protected !!