SUARASULTRA.COM, KONAWE – Sempat tidak hadir pada panggilan pertama, Calon Legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), dari Partai Amanat Nasional (PAN), Fachry Pahlevi Konggoasa, akhirnya hadir memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Jumat (1/2) sekira pukul 10:10 Wita.
Berdasarkan pantauan media ini, Fahry Pahlevi Konggoasa hadir di kantor sekretariat Bawaslu Konawe didampingi Kuasa Hukumnya, Muhammad Ikbal, SH MH. Turut hadir LO Partai Amanat Nasional (PAN) Asdar, Sp.
Didampingi Kuasa Hukum, putra sulung Bupati Konawe, Kery Saiful Konggoasa itu menjalani pemeriksaan di dalam ruangan tertutup. Fachry diperksa oleh Staf Divisi Hukum, Pelanggaran dan Penindakan (HPP) Bawaslu Konawe, Erwin Ratno, SH.MH.
Usai menjalani pemeriksaan sekira pukul 14:09 Wita, Fachry Pahlevi Konggoasa melalui kuasa hukumnya, Muhammad Ikbal mengatakan bahwa dalam pemeriksaan tersebut, kliennya (FPK-red) dicecar 20 pertanyaan dari setiap laporan. Sementara diketahui, FPK menjadi terlapor dugaan pelanggaran pidana pemilu pemberian materi lainnya berupa bingkisan sembako kepada masyarakat dalam kegiatan kampanye di tiga Kecamatan.
“Setiap laporan itu FPK menjawab 20 pertanyaan dari Bawaslu,” katanya.
Menurut Ikbal, sejak awal dirinya tidak mengetahui jika kliennya itu menjadi terlapor di tiga kecamatan (Meluhu, Puriala dan Onembute). Hal itu diketahuinya setelah dia mendampingi kliennya saat menjalani pemeriksaan. Bahkan dirinya pun mengaku heran karena dari 3 kecamatan tersebut ada satu kecamatan yang kliennya tidak pernah datangi.
“Dalam surat undangan, kami tidak mengetahui panggilan itu atas temuan di tiga kecamatan. Tapi nanti kami ketahui pada saat pemeriksaan yang tadi baru baru berlangsung,” ujarnya.
Namun pada kesempatan tersebut, Ikbal enggan membeberkan materi pemeriksaan kliennya. Kata dia biarkan proses itu berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Terkait tidak hadirnya Titin Nurbaya Saranani yang tak lain adalah ibu dari FPK, Ikbal menyebut bahwa yang bersangkutan bukan tidak mau hadir tetapi Titin Nurbaya Saranani saat ini lagi melakukan perjalanan dinas selaku anggota DPRD Kabupaten Konawe Kepulauan. Namun dirinya memastikan bahwa TNS akan hadiri panggilan Bawaslu Konawe setelah yang bersangkutan selesai menjalankan tugas di luar daerah.
Pada kesempatan itu pula, Muh Ikbal meluruskan bahwa kliennya bukan mangkir dari panggilan Bawaslu Konawe. Tetapi kata dia, semua itu hanya karena miskomunikasi saja.
“Pada perinsipnya secara tegas saya sampaikan bahwa kami siap hadapi ini semua. Kata mangkir itu tidak ada dan pada saat pemanggilan pertama kami bukan dengan sengaja tidak hadir. Tetapi memang ada miskomunikasi saja dengan orang yang menerima surat. Dan begitu klien saya mengetahui bahwa ada surat panggilan, langsung kami jadwalkan ketemu Bawaslu Konawe,” tuturnya.
Diketahui, sebelumnya Bawaslu telah melayangkan surat Panggilan Permintaan Keterangan kedua terhadap terlapor Fachry Pahlevi Konggoasa selaku Caleg DPR RI dapil Sultra dan Titin Nurbaya Saranani, Caleg DPRD Provinsi dapil Konawe, Konawe Utara dan Konawe Kepulauan pada Kamis, (31/1).
Namun pihak terlapor ada permintaan agar pemeriksaan ditunda. Permintaan tersebut melalui surat yang ditandatangani oleh Ketua DPD PAN Konawe, Gusli Topan Sabara. Dalam surat tersebut, terlapor bersedia mengahdiri panggilan pemeriksaan pada hari ini, Jumat (1/2/2019).
Selain Fachry Pahlevi Konggoasa, Bawaslu Konawe terlihat memeriksa seorang wanita yang diketahui bernama Sugiyanti. Yang bersangkutan masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Calon Legislatif (Caleg) Partai PAN dari Dapil II Konawe.
Untuk diketahui, keduanya di periksa dalam ruangan terpisah. Fachry Pahlevi Konggoasa diperiksa di ruang Divisi HPP, sedangkan Sugiyanti di ruangan Divisi Pengawasan dan diperiksa oleh Eman Zulfajri, Staf Divisi HPP Bawaslu.
Keduanya diperiksa atas dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu, pemberian materi lainnya berupa bingkisan sembako kepada masyarakat dalam kegiatan kampanye.
Dalam kasus tersebut, Fachry Pahlevi Konggoasa menjalani 3 (tiga) kali pemeriksaan. Bawaslu Konawe memeriksa FPK atas dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu berupa pemberian sembako kepada masyarakat dalam kegiatan kampanye di tiga kecamatan.
Laporan : Redaksi