Lokasi Pembangunan Gedung Sekolah MAN 1 Unaaha Kembali Disoal, Ahli Waris Menagih Janji Kemenag

  • Share
Ketgam : Kepala Sekolah MAN 1 Unaaha, Nyuheri Slamet, S.Pd, M.Pd saat memberi keterangan Pers di Ruang Kerjanya.

Make Image responsive
Make Image responsive
Ketgam : Kepala Sekolah MAN 1 Unaaha, Nyuheri Slamet, S.Pd, M.Pd saat memberi keterangan Pers di Ruang Kerjanya.
SUARASULTRA.COM, KONAWE – Polemik lokasi pembangunan gedung Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Unaaha terus bergulir, ahli waris kini menagih janji dari Kementerian Agama RI melalui Kementerian Agama Kabupaten Konawe.

 

Diketahui, kasus ini mulai mencuak ke publik pada bulan Juli 2018 lalu. Bahkan Tewa Bin Donggi yang mengklaim sebagai ahli waris melakukan penyegelan pada bulan Agustus 2018. Saat iti aktivitas belajar mengajar di MAN 1 Unaaha ini sempat terhenti.

 

Kasus ini pun sempat dimediasi oleh pihak Kepolisian Resort (Polres) Konawe. Bahkan berdasarkan informasi dari pihak sekolah, hal ini juga sudah diketahui oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil- Kemenag) Provinsi Sulawesi Tenggara dan Kemenag RI di Jakarta.

 

Meski demikian, hingga saat ini belum ada tanda tanda kasus tersebut akan diselesaikan dengan baik oleh pihak sekolah melalui Kemenag Konawe.

 

Enam bulan negosiasi telah berlalu, ahli waris hampir lagi melakukan aksi serupa, Senin (28/1/2019) pekan lalu. Namun, aksi tersebut urung dilakukan karena pihak sekolah dalam hal ini Kepala Sekolah MAN 1 Unaaha, Nyuheri Slamet dapat membangun komunikasi baik dengan ahli waris.

 

Kepada awak media, ahli waris, Tewa Bin Donggi mengatakan dirinya masih menunggu itikad baik dari pemerintah dalam hal ini Kemenag untuk segera merealisasikan apa yang menjadi tuntutannya selama ini.

 

“Kami masih menunggu niat baik dari pihak sekolah hingga akhir bulan Februari untuk menyelesaikan ini dengan baik,” kata Tewa, Senin (28/1) pekan lalu.

 

Menurut Tewa, kalau semua jalan sudah ditempuh, negosiasi juga mengalami kebuntuan, maka dirinya terpaksa menempuh jalur lain.

 

“Kalau bulan 2 juga tidak ada kejelasan terkait ganti rugi lahan, yaa apa boleh buat. Kami akan tutup permanen saja, ini kan hak kami, bukti kepemilikan juga kami pegang,” ujarnya.

 

Sementara Kepala Sekolah MAN 1 Unaaha saat dimintai tanggapannya terkait hal itu mengatakan bahwa dirinya sudah berusaha semaksimal mungkin untuk mencari solusi yang terbaik agar polemik ini segera berakhir.

 

“Pada intinya Kemenag RI siap melakukan pembayaran ganti rugi asalkan ahli waris dapat menunjukan bukti bukti fisik kepemilikan tentang tanah ini. Jadi yang mau bayar bukan saya, bukan Kemenag Konawe, bukan juga Kanwil Kemenag Sultra tapi Kementerian Agama Pusat,” katanya.

 

Namun kata dia, setelah diajukan ke pusat, Kemenag RI menolak untuk melakukan pembayaran ganti rugi dengan dalih bahwa gedung sekolah MAN 1 Unaaha tidak mungkin dibangun kalau tanah tempat pembangunan sekolah tidak legal (sah-red) dengan bukti kepemilikan sertipikat atas nama Lamamu dan Bahasa yang belum dibalik nama.

 

Meski telah ditolak oleh Kemenag RI dengan dalih tersebut, Nyuheri Slamet mengaku tetap berupaya mencari solusi yang terbaik agar status lahan MAN 1 Unaaha menjadi terang.

 

Untuk itu, ia pun menyebut telah menemui kepala BPN Konawe bersama pihak Polres Konawe dan Kanwil Kemenag. Dari BPN Konawe, Nyuheri mengaku diberi petunjuk untuk mendapatkan kejelasan terkait status tanah yang dimaksud.

 

Menurut Nyuheri, BPN Konawe memberi petunjuk bahwa kedua belah pihak, Kemenag dan Ahli Waris masing masing diminta untuk melampirkan bukti atau data data pendukung terkait kepemilikan tanah itu termasuk foto copy KTP masing masing pihak.

 

“Semua telah kita ajukan, termasuk semua administrasi untuk segala pengurusan telah kami penuhi. Jadi kami tinggal menunggu BPN turun lapangan untuk pengembalian tapal batas,” ujarnya.

 

Terkait dengan ancaman Tewa Bin Donggi selaku ahli waris yang akan menutup secara permanen bangunan yang berada di lahan miliknya jika tuntutannya tidak dipenuhi pada bulan Februari 2019, Kepala Sekolah MAN 1 Unaaha itu menyerahkan sepenuhnya kepada pihak ahli waris.

 

“Seperti saya katakan dari awal bahwa setelah proses penyegelan yang lalu, hal ini sudah kita bicarakan bersama melalui pemerintah maupun pihak Polres dan ini kita sudah bawa ke pihak Polres,” ujarnya.

 

Dikatakan, persoalan ini sudah diserahkan mediasinya ke pihak Polres Konawe dan kita sudah laksanakan peroses ini sampai ke BPN. Kalau misalnya ketika pihak keluarga Tewa kembali melakukan penyegelan kembali tanah yang diklaim miliknya karena tuntutannya belum dipenuhi, pihaknya menyerahkan soal itu kepada mereka

 

“Artinya kami tetap serahkan saja kepada pihak Polres karena tanah ini sudah ditangani oleh mereka. Kami tidak mungkin akan menahan jangan – jangan, tidak pak. Kami sebagai kepala Madrasah, teman guru untuk mengajar, siswa untuk belajar, datang pada waktunya belajar dan mengajar. Jadi kalau terjadi hal itu, kami serahkan kepada pihak pengamanan karena kita sudah menyerahkan kepada mereka untuk melaksanakan mediasi,” pungkasnya.

 

Laporan : Redaksi
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share