Lolos Tiga Bandara, Kurir Narkoba Bawa 5,3 Kg Sabu Ditangkap di Kendari

  • Share
Ketgam : Darman, Kurir Narkoba asal Kamoung Cisarua Jawa Barat saat digelandang ke Mapolda Sultra bersama barang bukti sabu seberat 5,3kg.

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Ketgam : Darman, Kurir Narkoba asal Kamoung Cisarua Jawa Barat saat digelandang ke Mapolda Sultra bersama barang bukti sabu seberat 5,3kg. Foto : Remon
SUARASULTRA.COM, KENDARI – Kurir narkoba, Darman alias Away asal Kampung Cisarua, Desa Negasari Kecamatan Cisimpet Kabupaten Garut Garut, Jawa Barat (Jabar) membawa sabu melewati tiga bandara, tetapi selalu lolos dari pemeriksaan yang ekstra ketat di setiap Bandara Udara.

 

Namun langkah kurir kelahiran tahun 1989 itu, terhenti ditangan Tim Opsnal Subdit III, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra).

 

banner 336x280
Pria yang berprofesi sebagai kuli bangunan itu, tak berkutik saat petugas menangkapnya, di kamar 201, Swissbell Hotel yang terletak di Jalan  Edy Sabara, Kelurahan Lahundape Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Kamis (21/2/2019) sekitar pukul 23.00 Wita.

 

Melalui press releasenya , Kabid Humas Polda, AKBP Harry Goldenhardt SIK menjelaskan, pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba berawal dari Opsnal dari Subdit III sedang melakukan penyelidikan di lapangan tentang peredaran narkotika dengan target napi jaringan Lapas.

 

Ketgam : Darman, Kurir Narkoba bersama barang bukti 5,3kg Narkoba jenis sabu
“Saat melakukan penyidikan, Opsnal Subdit III mendapat informasi bahwa ada kurir narkoba yang membawa sabu-sabu dari Sumatera Selatan menuju Kota Kendari,” jelas Harry Goldenhardt, Minggu (24/3/2019).

 

Dari informasi itu, kurir tersebut terbang menuju Kendari dengan menggunakan jalur udara menggunakan pesawat terbang. Lalu tim Opsnal Subdit III langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan tim menemukan titik terang bahwa kurir tersebut menginap di salah satu Hotel di Kendari.

 

“Tim langsung melakukan penangkapan terhadap kurir tersebut, kurir ditangkap ketika hendak keluar dari kamar Hotel dengan membawa tas ransel,” tutur perwira dengan dua Melati di pundak itu.

 

Setelah dilakukan pemeriksaan, tim Subdit III menentukan narkotika jenis shabu sebanyak 8 (delapan) ball atau bungkus yang disimpan dalam tas ransel. Kurir ini mengaku, membawa sabu-sabu dari Palembang Sumatera Barat dengan menggunakan pesawat route Palembang-Surabaya-Kendari.

 

“Hasil interogasi petugas, kurir ini direkrut oleh seseorang berinisial N dan yang menggendalikan saat dia (kurir – red) membawa sabu lelaki bernisial T,” bebernya.

 

Selain itu, tim Subdit III juga mengamankan barang bukti lainnya berupa, handphone 1 (Satu) Xiaomi, 1 (Satu) buah tas Ransel berwarna hitam, 1 (Satu) buah koper berwarna hitam, ATM BCA serta uang tunai Rp 900 Ribu.

 

“Kurir beserta barang buktinya langsung digelandang di Mako Polda Sultra, untuk menjalani proses lebih lanjut,” tukasnya.

 

Atas perbuatannya kurir tersebut dijerat Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

Laporan : Mon
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share
error: Content is protected !!