Negosiasi Buntu, Ahli Waris Siap ‘Rebut’ MAN 1 Unaaha

  • Share
Ketgam : Madrasah Aliyah Negeri 1 ( MAN 1) Unaaha
banner 468x60

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Ketgam : Madrasah Aliyah Negeri 1 ( MAN 1) Unaaha
SUARASULTRA.COM, KONAWE –Tidak sabar menunggu janji tak berujung dari pihak Kemenag RI, Tewa Bin Donggi sebagai ahli waris bakal  membuktikan ancamanya untuk melakukan penyegelan terhadap Sekolah Madrasah Aliyah Negeri  1 (MAN1 ) Unaaha.

 

Aksi penyegelan gedung MAN 1 Unaaha, rencananya akan dilakukan Tewa selaku ahli waris pada hari Rabu 13 Februari 2019 lusa. Aksi ini ditempuh pihak ahli waris karena negosiasi yang selama ini dibangun menemui jalan buntu.

 

banner 336x280
Diketahui, kasus ini mulai mencuat ke publik pada bulan Juli 2018 lalu. Saat itu Tewa Bin Donggi yang mengklaim diri sebagai ahli waris melakukan penyegelan pada bulan Agustus 2018. Saat itu aktivitas belajar mengajar di MAN 1 Unaaha ini sempat terhenti.

 

Kasus ini pun sempat dimediasi oleh pihak Kepolisian Resort (Polres) Konawe. Bahkan berdasarkan informasi dari pihak sekolah, hal ini juga sudah diketahui oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil- Kemenag) Provinsi Sulawesi Tenggara dan Kemenag RI di Jakarta.

 

Tujuh bulan negosiasi telah berlalu, ahli waris hampir melakukan aksi serupa, Senin (28/1/2019) pekan lalu. Namun, aksi tersebut urung dilakukan karena pihak sekolah dalam hal ini Kepala Sekolah MAN 1 Unaaha, Nyuheri Slamet dapat membangun komunikasi baik dengan ahli waris.

 

Saat itu, kepada awak media, ahli waris, Tewa Bin Donggi mengatakan dirinya masih menunggu itikad baik dari pemerintah dalam hal ini Kemenag untuk segera merealisasikan apa yang menjadi tuntutannya selama ini.

 

Menurut Tewa, kalau semua jalan sudah ditempuh, negosiasi juga mengalami kebuntuan, maka dirinya terpaksa menempuh jalur lain.

 

“Kalau bulan 2 juga tidak ada kejelasan terkait ganti rugi lahan, yaa apa boleh buat. Kami akan tutup permanen saja, ini kan hak kami, bukti kepemilikan juga kami pegang,” ujarnya.
Sementara Kepala Sekolah MAN 1 Unaaha saat dimintai tanggapannya terkait hal itu mengatakan bahwa dirinya sudah berusaha semaksimal mungkin untuk mencari solusi yang terbaik agar polemik ini segera berakhir.

 

Untuk itu, ia pun menyebut telah menemui kepala BPN Konawe bersama pihak Polres Konawe dan Kanwil Kemenag. Dari BPN Konawe, Nyuheri mengaku diberi petunjuk untuk mendapatkan kejelasan terkait status tanah yang dimaksud.

 

Menurut Nyuheri, BPN Konawe memberi petunjuk bahwa kedua belah pihak, Kemenag dan Ahli Waris masing masing diminta untuk melampirkan bukti atau data data pendukung terkait kepemilikan tanah itu termasuk foto copy KTP masing masing pihak.

 

“Semua telah kita ajukan, termasuk semua administrasi untuk segala pengurusan telah kami penuhi. Jadi kami tinggal menunggu BPN turun lapangan untuk pengembalian tapal batas,” kata Nyuheri Slamet saat dikonfimasi, Senin (28/1/2019) pekan lalu di ruangan kerjanya.

 

Kini, upaya kedua belah pihak untuk mencari solusi terbaik terkait status lahan (lokasi banganun sekolah) kandas. Pasalnya, surat permohonan Kemenag melalui pihak MAN 1 Unaaha ke Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe untuk dilakukan pengembalian batas atas tanah telah ditolak.

 

BPN Konawe melalui Surat No.78/5-74.200/1/2019 tertanggal 31 Januari 2019, Perihal Pemohonan Rekontruksi Batas Tanah yang pada intinya menolak permohonan pengembalian batas atas tanah tersebut karena persyaratan teknis dan administrasi tidak dapat dipenuhi pemohon.

 

Dalam surat itu dijelaskan bahwa terhadap dokumen sertipikat Hak Milik 00004, Gambar Situasi nomor 1257/1978, atas nama Hj.Sitti Ratna dkk selaku ahli waris dari saudara Bahasa dan sertipikat Hak Milik nomor 00030, Gambar Situasi 929/198, atas nama Lamamu, kegiatan pemgembalian batas belum dapat dilakukan kerena belum terpenuhi persyaratan terknis dan administrasi.

 

Namun, pasca keluarnya surat balasan yang dimohonkan Kanwil Kemenag Sultra melalui Kepala Sekolah MAN 1 Unaaha Nomor 329/Ma.24.04.03./01/PP.00.6/09/2018 ke BPN Unaaha, pihak Kemenag maupun MAN 1 Unaaha tidak melakukan komunikasi dengan ahli waris.

 

“Pasca adanya surat balasan dari BPN, pihak sekolah tidak pernah menghubungi saya, apakah mau dibayar atau bagaimana. Tidak ada kejelasan,” kata Tewa, Senin (11/2/2019) saat ditemui di kediamannya.

 

Untuk langkah selanjutnya kata Tewa, pihaknya akan melakukan penyegelan secara permanen sampai adanya kejelasan dari pihak Kemenag RI melalui Kanwil Kemenag Sultra terkait tuntutan ganti rugi lahan.

 

“Kami akan duduki lokasi (MAN 1 Unaaha – Red) sampai ada kejelasan dari mereka terkait tuntun ganti rugi yang kami minta,” pungkasnya.

 

Laporan : Redaksi
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 336x280
banner 120x600
  • Share
error: Content is protected !!