Penanganan Kasus Kandas, Poros Keadilan Soroti Kinerja Bawaslu Konawe

  • Share
Ketgam : Ketua Poros Keadilan Konawe, Ilham Killing, SH

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Ketgam : Ketua Poros Keadilan Konawe, Ilham Killing, SH
SUARASULTRA.COM, KONAWE – Terhentinya kasus dugaan tindak pidana pemilu dengan terlapor Fachry Pahlevi Konggoasa (Caleg DPR RI) dan Titin Nurbaya Saranani (Caleg DPRD Provinsi) oleh Bawaslu Konawe ternyata tidak luput dari pengamatan LSM Poros Keadilan.

 

Ketua Poros Keadilan, Ilham Killing mengatakan penegakan hukum jangan sekedar dimaknai sebagai pelaksanaan undang-undang. Penegakan hukum kata dia harus diabadikan untuk mencapai tujuan hukum itu sendiri.

 

Menurutnya, dari tujuan hukum tersebut bermuarah terwujudnya tertib kehidupan bermartabat, berbangsa dan bernegara.

 

Dikatakan, dalam setiap proses penyelidikan atau baru mencari bukti dan keterangan kejahatan atau pelanggaran tindak pidana pemilu atau tindak pidana lainya, seharusnya tidak harus dipublikasi atau diumbar-umbar di khalayak public, sebelum itu terbukti kebenarannya.

 

“Karena akan menimbulkan kegaduhan dan harkat martabat warga negara tidak dijaga lagi,” kata ketua Poros Keadilan, Ilham Killing, Jum’at (15/2/2019).

 

Menurutnya, saat ini ada juga masyarakat sudah menilai buruk dan menafsirkan yang macam-macam. Padahal sesungguhnya dia masih dalam proses.

 

Parahnya, kesalahan itu tidk terbukti, seperti kasus  dugaan tindak pidana pemilu yang diduga dilakukan istri dan anak bupati Konawe itu.

 

“Merka sudah mendapat berbagai macam cemohan atau macam-macamlah dari masyarakat, padahal ternyata mereka tidak terbukti,” ujarnya.

 

Lebih lanjut kata Killing sapaan akrabnya,  hal ini sudah menjadi preseden buruk bagi kedua calon legislatif dari Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut.

 

“Bisa saya katakan sudah mendapat sanksi sosial dari masyarakat. Padahal sesunggunya mereka tidak terbukti melakukan hal itu,” tuturnya.

 

Selain itu, diketahui baru baru ini Bawaslu Konawe lagi menangani kasus dugaan tindak pidana pemilu yang dilakukan caleg DPR RI dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Nirna Lachmuddin .

 

Dalam kasus ini, Bawaslu belum melakukan pemeriksaan untuk mengetahui apakah yang bersangkutan telah memenuhi unsur pidana atau tidak, tetapi Bawaslu sudah terburu buru berstatemen di publik.

 

“Dan imbasnya, masyarakat akan menilai kepada calon ini yang tidak-tidak. Sekali lagi saya ingin katakan bahwa dalam proses penegakan hukum harus etika penegakan hukum itu dijaga. Dan ini berlaku bagi semua lembaga penegak hukum, bukan saja Bawaslu,” pungkasnya.

 

Laporan : Redaksi
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share