Aksi Anarkis di Kantor Gubernur Sultra, Pelaku Pengrusakan Mobil Dinas Dibekuk Polisi

  • Share
Ketgam : Kapolres Kendari, AKBP Jimi Junaidi, S.IK (kanan) saat mengamankan tersangka pengrusakan mobil dinas, Ikhsan (19) (tengah).

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Ketgam : Kapolres Kendari, AKBP Jimi Junaidi, S.IK (kanan) saat mengamankan tersangka pengrusakan mobil dinas, Ikhsan (19) (tengah).
SUARASULTRA.COM, KENDARI – Aksi demonstrasi di Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara, Senin (11/3/2019) berujung ricuh, salah satu pelaku  pengrusakan mobil dinas milik Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) bernomor polisi DT 1642  akhirnya dibekuk Sat Reskrim Polres Kendari.

 

Pelaku diketahui bernama Ikhsan (19). Pria tersebut ditangkap di kediamannya yang terletak di Perumnas Poasia, Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Rabu (13/3/2019) sekira pukul 12.30 Wita.

 

banner 336x280
Kapolres Kendari, AKBP Jimi Junaedi mengatakan, saat itu mobil yang dikendarai korban melintas di jalan yang saat itu dipadati oleh massa aksi. Tiba-tiba sekelompok massa aksi langsung menyerang mobil dinas tersebut, mereka melakukan pengrusakan secara bersama-sama.

 

“Mobil dinas itu kacanya dipecahkan, dilempar dan dihancurkan sehingga mobil randis itu rusak parah. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp 25 Juta,” ucap Jimi Junaedi saat ditemui sejumlah awak media di Polres Kendari.

 

Penangkapan terhadap pelaku, berdasarkan hasil penyelidikan dan video yang beredar terkait aksi aksi anarkis. Diduga aksi itu sudah disusupi oleh pihak lain. Salah satunya adalah pelaku yang berhasil  diamankan.

 

“Pelakunya murni bukan Mahasiswa dan bukan masyarakat Wawonii,” ujarnya.

 

Kata dia, kasus ini masih dalam pengembangan Polres Kendari, kemungkinan masih ada pelaku lain yang terlibat dalam pengrusakan mobil dinas milik  BPOM Sultra.

 

“Selain rekaman video, bukti lainnya yang disita polisi yakni baju dan celana yang dipakai pelaku saat melakukan  pengrusakan itu,” tuturnya.

 

Atas perbuatannya, pelaku disiapkan pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)  dengan ancaman penjara lima (5) tahun.

 

Laporan : Mon
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share
error: Content is protected !!