Napi di Lapas Kendari Diduga Kendalikan Peredaran Narkoba di Konawe

  • Share
Ketgam : Barang Bukti pengungkapan kasus Narkoba oleh Sat Res Narkoba Polres Konawe, Sabtu malam (23/3/2019).

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Ketgam : Barang Bukti pengungkapan kasus Narkoba oleh Sat Res Narkoba Polres Konawe, Sabtu malam (23/3/2019).

SUARASULTRA.COM, KONAWE – Tersangka kasus Narkoba jenis shabu, HHT alias Haris (25) warga Kelurahan Ambekairi Kecamatan Unaaha Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengungkapkan bahwa selama ini dirinya mendapatkan narkoba dari AR.

Menurut tersangka HHT, AR adalah seorang narapidana (napi) di Lapas Kendari. Kata dia, selama ini dirinya berhubungan dengan AR melalui via telpon seluler.

 

banner 336x280
“Untuk mendapat shabu itu, saya harus mentransfer sejumlah uang ke rekening yang disiapkan AR,” kata HHT di hadapan penyidik Kepolisian.

 

Setelah mentransfer sejumlah uang, HTT kemudian diarahkan untuk mengambil barang pesanan tersebut di salah satu tempat yang tentukan oleh napi AR.

 

“Narkoba itu ditempel di tiang listrik depan pintu gerbang SMAN 1Unaaha,” sebut tersangka HHT.

 

Kepada penyidik, HHT mengaku  bukan baru kali ini berhubungan dengan AR tetapi dirinya sudah sering memesan barang (Shabu-red) dari napi tersebut.

 

“Saya memesan barang melalui via telpon. Dan selama saya berhubungan dengan AR, nomor Hand Phone (HP) tidak pernah diganti, masih tetap nomor yang sama,” ujarnya.

 

Ketgam : Kasat Res Narkoba Polres Konawe, IPtu Abd Harist (kanan baju abu – abu) saat memeriksa BB yang berhasil diamankan bersama tersangka, Sabtu malam (23/3/2019)

Sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Kepolisian Resort (Polres) Konawe kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di Kota Unaaha, Sabtu (23/3/2019).

 

Kapolres Konawe, AKBP Muh Nur Akbar, SH, S.IK, MH melalui Kasat Res Narkoba, Iptu Abd Harist mengatakan pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat yang diterima Unit Opsnal Res Narkoba, Sabtu (23/3/2019) sekira pukul 18:45 Wita bahwa ada pesta narkoba di penginapan Permata yang terletak di Kelurahaan Puunaaha Kecamatan Unaaha.

 

Menurut laporan masyarakat, pesta narkoba itu dilakukan di kamar paling ujung dekat dapur. Kamar tersebut diketahui milik HHT alis Haris (25), warga Kelurahan Ambekairi Kecamatan Unaaha.

 

Berbekal informasi tersebut Unit Opsnal Res Narkoba bersama Tim Khusus (Timsus) Polres Konawe langsung melakukan penyelidikan di penginapan yang dimaksud.

 

Sekira pukul 19:30 Wita, Unit Opsnal  bersama Timsus melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan salah satu kamar yang diduga digunakan untuk pesta narkoba.

 

“Di kamar itu ditemukan tiga wanita dan dua pria. Salah satu dari mereka ditemukan sedang menghisap shabu shabu,” kata Perwira Polisi dengan pangkat dua balak di pundak itu.

 

Selain itu, kata Kasat Narkoba, Unit Opsnal Narkoba Polres Konawe juga menemukan seperangkat alat hisap (bong), satu buah Hand Phone milik HHT, satu buah timbangan digital dan satu sashet diduga berisi narkoba jenis shabu seberat 0,38 gram.

 

Bukan hanya sampai di situ, menurut Iptu Abd Harist, Unit Opsnal juga menggeleda kamar milik T. Di tempat tersebut ditemukan seperangkat alat hisap dan satu sashet kristal bening yang diduga narkoba jenis shabu  seberat 0,37 gram. Namun pada saat dilakukan penggeledahan, T sedang berada di dapur.

 

Atas kasus tersebut, Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe mengamankan 6 orang untuk diperiksa lebih lanjut. Hingga pukul 24:00 Wita, penyidik baru menetapkan HHT sebagai tersangka. Sementara 5 orang temannya masih berstatus sebagai saksi.

 

“Memang sebelumnya tersangka ini menjadi Target Operasi (TO) dan baru malam tadi berhasil ditangkap bersama dengan barang buktinya,” katanya.

 

Di hadapan penyidik, tersangka menyebut bahwa barang haram tersebut ia peroleh dari salah seorang Nara Pidana ( Napi) di Lapas Kendari berinisial AR.

 

“Jadi tersangka HHT menghubungi napi AR untuk memesan barang. Kemudian AR mengarahkan untuk menteransfer sejumlah uang ke rekeningnya. Setelah itu, napi ini mengarahkan untuk mengambil barang sesuai pesanan di salah satu tempat,” tuturnya.

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 (pengedar) ancaman maksimal 20 tahun, subsider pasal 112 ( menguasai )  ancaman maksimal 15 tahin dan subsider pasal 127 (pengguna) dengan acaman maksimal 4 tahun penjara.

 

Laporan : Redaksi
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share
error: Content is protected !!