SUARASULTRA.COM, KONAWE – Kepala Kejaksaan Negeri Konawe, Jaja Raharja, SH, MH didampingi Kasi Pidsus, Bustanil N.Arifin, Kasi Pengelolahan Barang Bukti, Kasubagbin dan Jaksa pada Kejari Konawe menyambangi kantor Bupati Konawe, Rabu (6/3/2019) sekira pukul 10:00 Wita.
Kunjungan orang nomor satu di lembaga Adhyaksa Konawe itu diterima langsung oleh Bupati Konawe, Kery Saiful Konggoasa didampingi Wakil Bupati, Gusli Topan Sabara, ST, MM serta sejumlah eselon II lingkup Pemda Konawe.
Kepala Kejaksaan Negeri Konawe, Jaja Raharja mengatakan kedatangan dirinya bersama rombongan ke kantor Bupati Konawe tersebut dalam rangka melakukan eksekusi pengembalian kerugian keuangan negara dalam perkara Tindak Pidana Korupsi.
“Ini tindak lanjut dari putusan Pengadilan Tipikor. Kita melakukan eksekusi pengembalian kerugian keuangan negara dari terpidana korupsi yang perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap ke Kas Daerah (Kasda) pemerintah Kabupaten Konawe,” katanya.
Mantan Koordinator Kajati Banten itu menyebut dana yang dikembalikan ke Kas Daerah tersebut sebesar Rp. 737.300.000-, (tujuh ratus tiga pulu tujuh juta tiga ratus rupiah). Kata dia, dana tersebut sebelumnya dititip di rekening penampungan Kejari Konawe.
“Setelah perkaranya inkrah baru dana tersebut kita tarik untuk dikembalikan ke Kas Daerah berdasarkan perintah dari putusan pengadilan Tipikor,” ujarnya.
Jaja sapaan akrab Kajari Konawe ini menambahkan, dana hasil kejahatan tersebut disita dari 5 orang terpidana korupsi di lingkup pemerintah daerah Kabupaten Konawe.
“Dana ini dikembalikan oleh Kusdiana sebesar Rp. 639.000.000, Mukmin Rp. 5.000.000, Joko Rusianto Rp.50.000.000, Irwansyah Rp.34.800.000, dan Suhadap Rp.8.500.000,” rincinya.
Diketahui, Kusdiana terjerat kasus korupsi ini saat dirinya menjabat sebagai Kepala Bidang Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Konawe, Joko Rusinto selaku Kepala Dinas dan Mukmin sebagai Bendahara.
.
Sementara Irwansyah sebagai Kepala Bidang Peraturan Perundang Undangan Daerah di Kantor Pol PP Konawe. Sementara Suhadap sebagai TPK PNPM di Kecamatan Latoma. Suhadap terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana simpan pinjam kelompok perempuan.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Konawe, Jaja Raharja, Bupati Konawe, Kery Saiful Konggoasa, Wakil Bupati Konawe, Gusli Topan Sabara, Wakil Ketua DPRD Konawe, H.Alaudin, SH, Pj Sekda Konawe, Ferdinand SP, MH, Kepala BPKAD konawe, Jahiuddin S.Sos M.Si, Kepala Inspektorat, Rakil Naba, SH, Kadis Perikanan, Mudiyanto, SE, MM, Kadis Pendapata Daerah, Kabag Hukum, Badaruddin, SH.
.
Laporan : Redaksi