Siap Berantas Korupsi, Kejari Konawe Sidik Dugaan Korupsi 4 Miliar di Bagian Pemerintahan Umum

  • Share
Ketgam : Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Konawe, Bustanil N.Arifin, SH

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Ketgam : Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Konawe, Bustanil N.Arifin, SH

SUARASULTRA.COM, KONAWE – Meski selalu terlihat tenang dan banyak diam, Kepala Kejaksaan Negeri Konawe, Jaja Raharja, SH, MH kini mulai ‘unjuk gigi’ . Pengganti Saiful Bahri Siregar ini membuktikan janjinya kepada masyarakat Konawe, Konawe Utara dan Konawe Kepulauan untuk memberantas tindak pidana korupsi yang ada di wilayah hukumnya.

 

Sebagai bukti komitmen manantan Koordinator Kajati Banten ini, dugaan Tindak Pidana Korupsi pembebasan lahan di Kabupaten Konawe Utara (Konut) kini mulai digarap. Penyidik Kejaksaan Negeri Konawe telah meningkatkan dugaan korupsi tersebut dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

 

Diketahui, dugaan tindak pidana korupsi ini melekat di Kator Bagian Pemerintahan Umum Kabupaten Konawe Utara tahun anggaran 2013 sampai dengan tahun anggaran 2015.

 

Kepala Kejaksaan Negeri Konawe, Jaja Raharja, SH, MH melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Konawe, Bustanil N. Arifin, SH dihadapan awak media mengatakan, dugaan korupsi pengadaan lahan (tanah) untuk kepentingan umum di Konawe Utara telah memenuhi unsur untuk ditingkatkan ke tahap selanjutnya (penyidikan-red).

 

Ketgam : Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Konawe, Jaja Raharja, SH.MH

Sebelumnya kata mantan Kasi Pidsus Kejari Bombana ini, sudah dilakukan penyelidikan oleh Kasi Pidsus yang terdahulu dan kesimpulannya bahwa perkara ini sudah dapat dinaikkan ke tahap penyidikan.

 

“Kemarin setelah kita gelar perkara sama – sama Pak Kajari dengan tim beserta seluruh jajaran Kejari Konawe, kita sudah lakukan ekspos dan kesimpulannya perkara ini kita naikkan ke penyidikan,” ungkap Kasi Pidsus Bustanil N.Arifin SH saat ditemui di kantor Kejari Konawe, Rabu (6/3/2019).

 

Menurut mantan Kasi Pidsus Kejari Bombana ini, dalam dugaan tindak pidana korupsi ini penyidik perkirakan kerugian keuangan negara kurang lebih 4 Miliar rupiah.

 

“Itu belum berdasarkan hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari BPKP, karena ini baru kami mulai,” katanya.

 

Ditanya siapa saja yang terlibat dalan perkara tersebut, Bustanil masih enggan membeberkannya. Menurutnya, saat ini pihak penyidik belum bisa menyampaikan ke publik karena alasana ini kasus masih praduga tak bersalah.

 

“Jadi penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Konawe saat ini masih bersifat penyidikan umum,” ujarnya.

 

Dalam kasus ini, sebagian besar anggaran diduga digunakan untuk kepentingan pribadi. Bahkan menurut penyidik, berbagai macam cara dilakukan untuk mengambil keuntungan dari kegiatan tersebut.

 

“Ada dugaan mark up, ada fiktifnya dan ada juga pengeluaran pengeluaran yang tidak sesuai prosedurnya. Ada yang diambil secara pribadi oleh pihak pihak tertentu. Jadi uang negara, uang untuk pembebasan lahan (pengadaan tanah) itu digunakan untuk kepentingan pribadi pihak pihak tertentu ,” terangnya.

 

Dalam perkara yang diduga merugikan keuangan negara kurang lebih 4 Miliar rupiah tersebut, Kasi Pidsus Kejari Konawe ini memberikan isyarat bahwa dari perkara ini tidak menutup kemungkinan melibatkan petinggi bumi Oheo.

 

“Yang jelas kasus korupsi tersangkanya lebih dari satu orang. Kalau ditanya apa ada kemungkinan melibatkan orang besar, yaa kemungkinan itu ada lah,”

 

Laporan : Redaksi

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share
error: Content is protected !!