SUARASULTRA.COM, KONAWE – Sejumlah masyarakat yang tergabung dalam lembaga konsorsium Mahasiswa Konawe Anti Korupsi melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Bupati Konawe, Rabu (24/4/2019).
Dalam aksi tersebut, Anjarwan selaku Korlap menuntut penyidik kepolisian untuk segera mengusut tuntas kasus dugaan korupsi yang diduga melibatkan banyak pihak itu.
Selain itu, dalam pernyataan sikapnya, Mahasiswa Konawe Anti Korupsi juga meminta pihak kepolisian Resort Konawe untuk menindaklanjuti nama nama yang diduga turut menikmati aliran dana tersebut sebagaimana disebut dalam testimoni mantan bendahara P dan K, Gunawan yang saat ini sudah menjadi tersangka dalam perkara tersebut.
“Kami minta Polres Konawe segera memeriksa sejumlah nama yang diduga turut menikmati aliran dana tersebut,” katanya.
Diketahui, Korupsi dana rutin pemeliharaan gedung kantor tahun anggaran 2016 di lingkup Dinas Pendidikakan dan Kebudayaan Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara diduga dilakukan secara ‘berjamaah’.
Dugaan keterlibatan sejumlah petinggi daerah dan pejabat lainnya dalam kasus ini diungkapkan oleh tersangka Gunawan selaku Bendahara Dinas P dan K saat itu.
Saat ditemui awak media di Rutan Kelas II B Unaaha, tersangka Gunawan didampingi tersangka lainnya, Jumrin Pagala mantan Plt Kadis P dan K bersama mantan Sekda Konawe Ridwan Lamaroa membeberkan nama – nama yang diduga menerima aliran dana korupsi tersebut.
Tidak tanggung-tanggung, Gunawan menyeret sejumlah pejabat teras Konawe maupun mantan pejabat Konawe.
“MF Rp.20.000.000, (penyerahan di kantor Diknas), G Rp.100.000.000, (penyerahan di rumah pribadinya), A Rp.400.000.000, (penyerahan di kantor Diknas) SN Rp.295.000.000,(penyerahan di kantor Diknas).
P Rp.100.000.000, (penyerahan di kantor Diknas ), MI Rp. 60.000.000, (penyerahan di BPKAD), AS Rp.150.000.000, (penyerahan di BPKAD), IR Rp. 400.000.000, (penyerahan di rumah pribadinya) K Rp.2.800.000.000, (penyerahan dilakukan 5 tahap, rumah pribadi, hotel Clarion),” bebernya.
Sementara anggaran sebesar Rp.225.000.000,- kata dia itu dipergunakan untuk belanja lainnya yakni belanja THR Rp.100.000.000, kegiatan17-an Rp.90.000.000, dan bayar koran/ iklan Rp.35.000.000.
“Semua data ini sudah tertuang dalam BAP saat saya diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik,” kata Gunawan kepada awak media beberapa waktu lalu.
SN, salah satu yang disebut menerima aliran dana tersebut membantah bahwa dirinya pernah menerima aliran dana yang dimaksud. Kata dia, saat itu ( 6/2 2015-red) dirinya meminjam sejumlah uang kepada tersangka secara pribadi bukan pinjam uang KAS Dinas.
“Saat itu (6/2/2015-red) saya pinjam uang secara pribadi kepada Gunawan Rp.250 juta. Dan uang itu sudah saya kembalikan secara pribadi sebelum kasus ini masuk penyidikan. Ada bukti kwitansi yang ditandatangani di atas materai oleh Gunawan, dan disaksikan oleh Malik dan pak Ridwan Lamaroa dan diketahui pak Kadis Jumrin Pagala,” kata SN sambil memperlihatkan bukti kwitansi yang dimaksud, Jum’at (5/4/2019).
Adapun yang Rp.45 juta sisanya itu adalah untuk belanja ATK, Perjalanan Dinas, honor sebagai PPK DAK serta sebagai Kabid Dikdas dan itu tertuang dalam DPA tahun 2016.
“Jadi itu bukan pinjaman tetapi memang hak saya yang harus dibayarkan. Dan itu sebenarnya masih kurang, seharusnya yang dibayarkan 67 juta tapi saya hanya terima 35 juta,” ujar SN saat ditemui beberapa waktu lalu.
Sementara MI saat ditemui membantah telah menerima sejumlah uang dari Gunawan. Kata dia, dirinya hanya sebatas menandatangani kwitansi tidak menerima uang yang dimaksud. Dan dirinya mengaku telah diperiksa sebagai saksi di Mapolres Konawe.
“Jadi saya hanya paraf saja. Yang ambil uangnya itu pak Sekdis BKKBN, DS,” kata Muh Ikhwan saat ditemui di BPKAD, Jumat (5/4/2019).
Sedangkan IR saat ditemui media ini, Senin (8/4/2019) enggan bicara banyak terkait aliran dana yang ia terima dari Gunawan. Dia bahkan berdalih bahwa Gunawan punya utang ke dia kurang lebih 300 jutaan rupiah.
“Saya juga bingung, saya tidak bisa komentar banyak pak, yang jelas saya sudah diperiksa di Polres sebagai saksi dan saya sudah sampaikan semuanya dalam BAP saya,” kata IR.
Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Konawe AKBP Muh Nur Akbar, SH, S.IK. MH melalui Kasat Reskrim Polres Konawe. Iptu Rachmat Zam Zam, SH saat dikonfirmasi, membenarkan telah memeriksa mantan bendahara Dinas P dan K, Gunawan sebagai tersangka korupsi dana rutin pemeliharan gedung kantor tahun anggaran 2016 di lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Konawe.
“Benar, yang besangkutan telah kita periksa sebagai tersangka,” kata Kasat Reskrim saat dikonfirmasi, Kamis (24/4/2019).
Menurut perwira polisi dengan pangkat dua balak di pundak itu, dalam kasus tersebut, penyidik telah memeriksa 3 dari 9 nama yang disebut oleh tersangka menerima aliran dana korupsi itu.
“Berkas perkara kami sudah kirim ke Jaksa Peneliti Kejari Konawe. Nanti ada petunjuk dari Jaksa kami akan tindak lanjuti,” kata mantan Kapolsek KP3 Kendari ini.
Rachmat Zam Zam kembali menegaskan bahwa penyidik Reskrim Polres Konawe tetap berkomitmen melakukan proses penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Konawe secara tuntas.
“Pada intinya perkara itu harus memenuhi syarat Formil dan Materiil. Jadi kami kirim ke kejaksaan, Jaksa yang melakukan penelitian. Apabila ada kekurangan syarat formil maupun materiil, jaksa akan beri petunjuk kepada kami untuk dilengkapi. Untuk sementara demikian,” terang Kasat Reskrim Polres Konawe itu.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konawe, Jaja Raharja SH, MH melalui Kasi Pidsus Kejari Konawe, Bustanil N Arifin, SH saat dikonfirmasi, membenarkan pihaknya telah menerima berkas perkara dugaan korupsi dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Konawe dan sedang melakukan penelitian kelengkapan berkas dimaksud.
“Berkas perkara telah kami terima dan sementara sedang dilakukan penelitian oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Konawe. Kita tunggu saja hasilnya ya,” katanya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, perkara dugaan korupsi pemeliharaan gedung kantor lingkup dinas P dan K Kabupaten Konawe tahun anggaran 2016 itu berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Sulawesi Tenggara, merugikan keuangan negara sebesar Rp. 4,2 miliar.
Dalam perkara ini, Penyidik Reskrim Polres Konawe diketahui telah memerikasa 326 saksi dalam hal ini kepala sekolah SD dan SMP se- Kabupaten Konawe. Selain itu, penyidik juga telah memeriksa 3 orang saksi dari 9 nama yang disebut sebut menerima aliran dana korupsi tersebut.
Laporan : Redaksi
.