SUARASULTRA.COM, KONAWE – Dugaan Korupsi dana rutin pemeliharaan gedung kantor tahun anggaran 2016 di lingkup Dinas Pendidikakan dan Kebudayaan Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara diduga dilakukan secara ‘berjamaah’.
Dugaan keterlibatan sejumlah petinggi daerah dan pejabat lainnya dalam kasus ini diungkapkan oleh tersangka Gunawan selaku Bendahara DPK saat itu.
Saat ditemui awak media di Rutan Kelas II B Unaaha, tersangka Gunawan didampingi tersangka lainnya, Jumrin Pagala mantan Plt Kadis P dan K bersama mantan Sekda Konawe Ridwan Lamaroa membeberkan nama – nama yang diduga menerima aliran dana korupsi tersebut.
Tidak tanggung-tanggung, Gunawan menyeret sejumlah pejabat teras Konawe maupun mantan pejabat Konawe. Mereka adalah Bupati Kery Saiful Konggoasa, Wakil Bupati Gusli Topan Sabara, Ketua DPRD Ardin, mantan Wakil Bupati Konawe Parinringi, Kepala Perusda Ahmad Setiawan dan sejumlah ASN lainnya.
“MF Rp.20.000.000, (penyerahan di kantor Diknas), G Rp.100.000.000, (penyerahan di rumah pribadinya), A Rp.400.000.000, (penyerahan di kantor Diknas) SN Rp.295.000.000,(penyerahan di kantor Diknas). P Rp.100.000.000, (penyerahan di kantor Diknas ), MI Rp. 60.000.000, (penyerahan di BPKAD), AS Rp.150.000.000, (penyerahan di BPKAD), IR Rp. 400.000.000, (penyerahan di rumah pribadinya) K Rp.2.800.000.000, (penyerahan dilakukan 5 tahap, rumah pribadi, Ranch, hotel Clarion),” bebernya.
Sementara anggaran sebesar Rp.225.000.000,- kata dia itu dipergunakan untuk belanja lainnya yakni belanja THR Rp.100.000.000, kegiatan17-an Rp.90.000.000, dan bayar koran/ iklan Rp.35.000.000.
“Semua data ini sudah tertuang dalam BAP saat saya diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik,” kata Gunawan kepada awak media beberapa waktu lalu.
Lebih lanjut kata Gunawan, khusus Bupati Konawe, pada tahun 2015, dirinya bersama Ridwan Lamaroa yang saat itu masih menjabat sebagai kepala Dinas P dan K menyerahkan dana RP. 1,5 M kepada Bupati Konawe, Kery Saiful Konggoasa. Dan pada tahun 2016, dirinya bersama Ridwan Lamaroa kembali menyerahkan dana Rp. 1,3 M kepada Kery Saiful Konggoasa.
“Setiap ada permintaan saya ditelpon pak Kadis untuk menarik dana dari Kas Diknas. Setiap transaksi saya selalu bersama pak Kadis, saya cabut uang dari tas kemudian pak Kadis yang serahkan. Ada catatannya semua dan dana itu kami serahkan secara bertahap. Dana itu sumbernya dari dana UP dan GU tahun 2015 dan 2016,”ungkap Gunawan saat ditemui awak media beberapa waktu lalu di Rutan Kelas II B Unaaha.
Sementara SN, salah satu yang disebut menerima aliran dana tersebut membantah bahwa dirinya pernah menerima aliran dana yang dimaksud. Kata dia, saat itu ( 6/2 2015-red) dirinya meminjam sejumlah uang kepada tersangka secara pribadi bukan pinjam uang KAS Dinas.
“Saat itu (6/2/2015-red) saya pinjam uang secara pribadi kepada Gunawan Rp.250 juta. Dan uang itu sudah saya kembalikan secara pribadi sebelum kasus ini masuk penyidikan. Ada bukti kwitansi yang ditandatangani di atas materai oleh Gunawan, dan disaksikan oleh Malik dan pak Ridwan Lamaroa dan diketahui pak Kadis Jumrin Pagala,” kata SN sambil memperlihatkan bukti kwitansi yang dimaksud, Jum’at (5/4/2019).
Adapun yang Rp.45 juta sisanya itu adalah untuk belanja ATK, Perjalanan Dinas, honor sebagai PPK DAK serta sebagai Kabid Dikdas dan itu tertuang dalam DPA tahun 2016.
“Jadi itu bukan pinjaman tetapi memang hak saya yang harus dibayarkan. Dan itu sebenarnya masih kurang, seharusnya yang dibayarkan 67 juta tapi saya hanya terima 35 juta,” ujar SN saat ditemui beberapa waktu lalu.
Lain dengan MI, saat ditemui dirinya membantah telah menerima sejumlah uang dari Gunawan. Kata dia, dirinya hanya sebatas menandatangani kwitansi tidak menerima uang yang dimaksud. Dan dirinya mengaku telah diperiksa sebagai saksi di Mapolres Konawe.
“Jadi saya hanya paraf saja. Yang ambil uangnya itu pak Sekdis BKKBN, DS,” kata Muh Ikhwan saat ditemui di BPKAD, Jumat (5/4/2019).
Sedangkan IR saat ditemui media ini, Senin (8/4/2019) enggan bicara banyak terkait aliran dana yang ia terima dari Gunawan. Dia bahkan berdalih bahwa Gunawan punya utang ke dia kurang lebih 300 jutaan rupiah.
“Saya juga bingung, saya tidak bisa komentar banyak pak, yang jelas saya sudah diperiksa di Polres sebagai saksi dan saya sudah sampaikan semuanya dalam BAP saya,” kata IR.
Selain dari ketiga saksi itu, penyidik Tipidkor Sat Reskrim Polres Konawe diketahui telah memeriksa mantan Wakil Bupati Konawe, Parinringi selaku saksi dalam perkara tersebut, Senin (6/5/2019) sekira pukul 16 : 03 Wita.
Sementara Bupati Konawe Kery Saiful Konggoasa menghadiri panggilan penyidik Tipidkor pada hari ini, Selasa (7/5/2019) sekira pukul 7:30 Wita. Kery menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Tipidkor sekitar 1 jam lamanya.
Sedangkan 4 orang lainnya, yakni Gusli Topan Sabara, Ardin, Fauzi dan Ahmad Setiawan dijadwalkan menghadiri panggilan penyidik tipidkor mulai besok Rabu (8/5), Kamis (9/5) dan hari Jum’at (10/5/2019).
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, perkara dugaan korupsi pemeliharaan gedung kantor lingkup DPK Kabupaten Konawe tahun anggaran 2016 itu berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Sulawesi Tenggara, perkara tersebut merugikan keuangan negara sebesar Rp. 4,2 miliar.
Dalam perkara ini, Penyidik Tipidkor Sat Reskrim Polres Konawe telah menetapkan 3 orang tersangka. Mereka adalah Ridwan Lamaroa (Mantan Kadis PK), Jumrin Pagala (Mantan Plt Kadis PK) dan gunawan (mantan Bemdahara (DPK).
Penyidik Tipidkor juga diketahui telah memerikasa 326 saksi dalam hal ini kepala sekolah SD dan SMP se- Kabupaten Konawe. Selain itu, penyidik tipidkor telah memeriksa 5 orang saksi dari 9 nama yang disebut sebut menerima aliran dana korupsi tersebut.
Sebagaimana diketahui, pasca berkas perkara dikembalikan oleh JPU, penyidik Tipidkor Sat Reskrim Polres Konawe diketahui sedang penuhi petunjuk JPU dengan menerbitkan surat panggilan kepada 6 orang yang sebelumnya disebut oleh tersangka Gunawan telah menerima aliran dana korupsi itu.
Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Konawe, AKBP Muh Nur Akbar, SH, S. IK, MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Rachmat Zam Zam, SH memgatakan pemeriksaan terhadap mantan Wakil Bupati Konawe, PRG, Bupati Konawe KSK dan pejabat lainnya karena penyidik melaksanakan petunjuk jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Konawe.
“Benar, penyidik telah melakukan pemeriksaan kepada Bupati Konawe selaku saksi. Itu berdasarkan petunjuk dari JPU Kejari Konawe,”kata mantan Kapolsek KP3 Kendari itu singkat, Selasa (7/5/2019).
Sebelumnya, Mantan Bendahara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Konawe, Gunawan telah membeberkan 9 nama yang disebutnya telah menerima uang hasil korupsi itu dari dirinya. Pernyataan Gunawan tersebut dibenarkan oleh dua tersangka lainnya yakni Ridwan Lamaroa dan Jumrin Pagala.
Menurut Gunawan saat ditemui di Rutan Kelas II B Unaaha baru baru ini, 9 nama yang diduga turut menikmati aliran dana hasil korupsi tersebut telah ia beberkan ke dalam BAP Polisi saat dirinya diperiksa sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Kesembilan orang itu berinisial MF alias FZ, G, SN, A, PRG, MI alias IW, A, IR dan K.
Inisial tersebut diatas diyakini adalah Mahfud Fauzi, Gusli Topan Sabara, Sukri Nur, Ardin, Parinringi, Muh Ikhwan, Ahmad Setiawan, Ida Royani dan Kery Saiful Konggoasa.
Hingga hari ini, Selasa (7/5) Penyidik Tipidkor Sat Reskrim Polres Konawe telah memeriksa 5 orang saksi dari 9 orang yang disebut sebut oleh mantan bendahara DPK turut menikmati aliran dana hasil korupsi tersebut. Mereka adalah SN, IR dan MI, PRG dan K.
Laporan : Redaksi