SUARASULTRA.COM, KENDARI – Pasca diringkus oleh gabungan TNI dan Polri, Adrianus Pattian pelaku penculikan dan kekerasan seksual terhadap anak-anak langsung digiring di Detasemen Polisi Militer Kendari, Rabu (1/5/2019) siang.
Komandan Distrik Militer (Kodim) 1417 Kendari Letkol CPN Fajar Lutvi Haris Wijaya memastikan kepada masyarakat bahwa Adrianus Pattian akan dihukum seberat-beratnya, saat ini pelaku diserahkan di Detasemen Polisi Militer Kendari.
“Pelaku sudah dipecat dari kesatuannya sejak 29 April 2019,” tegas Fajar Lutvi Haris Wijaya, Rabu 1 Maret 2019.
Proses hukum militer, Dandim mengaku, pelaku sebelumnya telah melakukan tindak kejahatan
tanggal 30 Maret 2018, saat itu Adrianus masih berstatus TNI.
“Kalau nanti selanjutnya diproses hukum sipil, nanti dicek aja, tapi sesuai aturan ya,”jelasnya
Usai menjalani pemeriksaan di
Detasemen Polisi Militer Kendari, selanjutnya mantan prajurit Yonif 725 Woroagi langsung diterbangkan ke Makassar guna menjalani proses pemeriksaan dan peradilan militer di Denpom Kodam XIV Hasananuddin Makasaar.
Laporan : Mon