SUARASULTRA.COM, KENDARI – Akhir pelarian pelaku penculikan dan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur terhenti ditangan anggota gabungan TNI dan Polri. Berhari-hari lari dari kejaran petugas, Adrianus Pattian berhasil diringkus di Jalan Jati Raya, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari, Rabu (1/5/2019) siang.
Mantan prajurit Batalyon Infanteri 725 Woroagi itu, sebelumnya melarikan diri di Hutan Nanga-nanga, Senin (29/4/2019) sore lalu. Pencarian pertama gagal karena hutan yang rimbun dan medan yang sangat menantang menyulitkan pencarian.
Pencarian terhadap pelaku masih terus dilakukan oleh gabungan petugas dari Kodim 1417/Kendari dan Jajaran Polres Kendari serta prajurit dari 725 Woroagi dilibatkan. Alhasil, Adrianus Pattian akhirnya diringkus.
Komandan Distrik Militer (Kodim) 1417 Kendari Letkol CPN Fajar Lutvi Haris Wijaya mengatakan, saat dilakukan penangkapan pelaku sempat memberikan perlawanan. Pelaku sempat melayangkan pukulan mengenai Babinsa.
“Tetapi dengan upaya yang dilakukan, sehingga pelaku berhasil ditangkap,” jelas Fajar Lutvi Haris Wijaya dihadapan awak media.
Lanjut Fajar Lutvi Haris Wijaya, setelah menerima informasi dari Kapolres Kendari, AKBP Jemi Junaedi bahwa ada aktivitas menonjol di Jalan Jati Raya, langsung perintahkan Kapten Edi Kusuma dan mengerahkan anggota untuk segera ke lokasi.
“Pelaku berhasil kita tangkap di bawah kolong rumah milik warga,” ucapnya.
Dandim juga mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Kendari karena sudah memberikan bantuan yang luar biasa sehingga pelaku berhasil ditangkap. Pelaku akan dijatuhkan hukuman yang seberat-beratnya.
“Kita akan serahkan ke Denpom, kami meminta kepada masyarakat agar tidak perlu khawatir, pelaku akan diberi hukuman seberat-beratnya,” tegasnya.
Setelah pelaku digiring di Mako Denpom Kendari, warga memaksa petugas agar mengeluarkan pelaku karena ingin melihat wajahnya.
Untuk diketahui, pelaku dibekuk karena telah melakukan penculikan dan kekerasan seksual terhadap anak perempuan. Tercatat sudah enam anak yang sudah menjadi korban. Saat ini pelaku sudah dibawa ke Makassar untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
Laporan : Mon