SUARASULTRA. COM, KONAWE – Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe berhasil mengamankan tiga pemuda, warga Kecamatan Unaaha Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) di tempat berbeda atas kepemilikan narkotika jenis sabu, Rabu (26/6/2019).
Ketiga pemuda tersebut masing-masing Samrin alias Sem warga KelurahanTuoy, Ardiyansyah alias Ardy warga Lasada Kelurahan Tuoy dan Hidayatullah alias Dayat warga KelurahanTumpas.
Diketahui, barang haram tersebut mereka peroleh dari salah satu Napi Narkoba di Lapas Kendari berinisial ARM.
Kapolres Konawe AKBP Muhammad Nur Akbar, SH , S. IK, MH melalui Kasat Reserse Narkoba Iptu Abd. Harist mengatakan penangkapan ketiga pemuda tersebut berdasarkan laporan masyarakat.
“Setelah mendapat laporan, kami langsung melakukan penyelidikan di lapangan,” kata Iptu Abd. Harist, Kamis (27/6/2019) saat dikonfirmasi awak media.
Dikatakan, Satres Narkoba lebih dulu mengamankan Samrin alias Sem di depan Hotel Sri Rahayu Kelurahan Tuoy dengan barang bukti sabu seberat 0.33 gram.
Namun kata dia, saat hendak ditangkap terduga sempat membuang narkoba jenis sabu tersebut sebagai upaya untuk menghilangkan barang bukti.
Lebih lanjut kata Harist sapaan akrab Kasat Reserse Narkoba Konawe itu, setelah mengamankan Samrin, pihaknya lalu melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Ardiyansyah di Lasada Kelurahan Tuoy dengan barang bukti sabu di tangan seberat 0.20 gram.
Di depan polisi, Samrin mengaku bahwa barang narkotika jenis sabu tersebut akan dijual kepada seorang wanita dan transaksinya di depan hotel Sri Rahayu. Sementara terduga sendiri mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Ardiyansah.
“Dasar informasi dari terduga S, anggota langsung melakukan pengembangan dan mengamankan terduga A di rumahnya,”kata perwira polisi dengan pangkat dua balak di pundak itu.
“Selain S dan A, kami juga mengamankan seorang pria berinisial H,” lanjutnya.
Menurutnya, Hidayatullah diamankan berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik Sat Res Narkoba terhadap terduga Samrin dan Ardyansyah.
Dari hasil pemeriksaan tersebut terungkap bahwa Hidayatullah sendiri, sehari sebelum dilakukan penangkapan terhadap Samrin dan Ardiyansyah dia (Hidayatullah – red) sempat berpesta narkoba bersama terduga Ardiyansyah dan teman-temannya.
“Sebelum dilakukan penangkapan terhadap kedua pelaku, H sempat berpesta sabu dengan A di Lasada Kelurahan Tuoy,” ujarnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua terduga ( Samrin dan Ardyansyah -red) disangkakan dengan pasal ,114 ayat 1 jo , Pasal 132 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 jo ,Pasal 132 ayat 1 dan atau Pasal 127 ayat 1 huruf a UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana dengan ancaman hukumannya 20 tahun masa kurungan.
Sementara itu, Hidayatullah alias Dayat bebas karena pada saat dilakukan penangkapan terhadapnya polisi tidak menemukan barang bukti dari tangan yang bersangkutan.
Laporan : Redaksi