SUARASULTRA.COM, MUBAR – Pemberhentian sekretaris desa dan 3 perangkat desa di desa Guali, kecamatan Kusambi kabupaten Muna Barat (Mubar) Sulawesi Tenggara (Sultra) masih menjadi tanda tanya besar di tengah masyarakat Mubar khususnya desa Guali.
Pasalnya pemberhentian yang dilakukan oleh pelaksana desa La Ode Buke dinilai tidak sesuai dengan ketentuan Permendagri No 67 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
Amiruddin, sekretaris desa yang diberhentikan menduga jika pemberhentian dirinya sebagai sekretaris desa Gauli itu ada kaitannya dengan proses politik, yakni pemilihan calon legislatif (Pilcaleg) beberapa bulan lalu.
“Tanggal 14 Juli pak camat tanya siapa pilihanku, tiba esoknya tanggal 15 Juli terbit surat pemberhentianku tapi diberikan nanti tanggal 21 Juli 2019,”ungkap Amiruddin kepada awak media ini, Rabu (31/7/2019).
Sementara itu pelaksana desa Guali La Ode Buke ketika dikonfirmasi oleh Suara Sultra mengatakan alasannya memberhentikan sekretaris desa karena masalah yang selalu muncul dan diselesaikan selama ini itu timbul dari sekretaris desa.
“Saya pikir tidak menyalahi undang undang desa No 67 tahun 2017,” kilahnya.
Beda halnya dengan camat Kusambi, Ali Mutar Jaya. Kata dia, dirinya belum bisa memastikan apakah yang bersangkutan menyalahi ketentuan Permendagri No 67 tahun 2017 atau tidak.
“Kami belum bisa pastikan apakah itu melanggar atau tidak,” ujarnya.
Laporan: Rixan Ardian