Diduga Tak Miliki Izin Pelabuhan Khusus, FORSEMESTA Minta Polda Sultra Hentikan Aktivitas PT GKP

  • Share
Ketgam : Koordinator Presidium Forsemesta Sultra, Muhamad Ikram Pelesa

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Ketgam : Koordinator Presidium Forsemesta Sultra, Muhamad Ikram Pelesa

SUARASULTRA. COM, KENDARI – Presidium Forum Mahasiswa Pemerhati Investasi Pertambangan (FORSEMESTA) Sulawesi Tenggara, kembali menyoroti adanya aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh PT. Gema Kreasi Perdana di Desa Roko-roko, Kecamatan Wawonii Tenggara, Kabupaten Konawe Kepulauan Provinsi Sulawesi Tenggara.

Melalui Keterangan Persnya (6/7/2019), Koordinator Presidium Forsemesta Sultra, Muhamad Ikram Pelesa mengatakan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, Kemudian Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil telah terang memerintahkan kepada semua komponen bangsa Indonesia bahwa sangat diharamkan adanya aktivitas pertambangan di dalam pulau kecil tidak terkecuali Wilayah Konawe Kepulauan dengan luas hanya 857,68 KM2.

banner 336x280

“Kok masih dibiarkan PT. GKP beraktivitas, bukannya UU No. 1 Tahun 2014 kan telah jelas melarang adanya aktivitas pertambangan di pulau kecil, tidak terkecuali Konkep yang luasannya tergolong pulau kecil itu,”kata Ikram, Sabtu (6/7/2019) melalui keterangan Pers yang diterima Redaksi Suara Sultra. Com.

Mahasiswa Pasca Sarjana Manajemen CSR Universitas Trisakti ini menambahkan bahwa PT. GKP merupakan salah satu perusahaan yang dibekukan IUP nya oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara atas pertimbangan UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Perlindungan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWPPPK).

“PT. Gema Kreasi Perdana kan sudah dibekukan beberapa waktu lalu oleh Pemprov, kalau perusahaan ini dibiarkan terus berjalan maka Pemprov tidak serius mengawal keputusannya,”ujarnya

Wakil Sekretaris Jenderal Eksternal Bidang Pengelolaan Sumber Daya Alam PB HMI ini meminta pihak Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara untuk menghentikan aktivitas PT. GKP, karena menurutnya tidak boleh ada aktivitas pertambangan di pulau Wawonii.

Ditambahkannya lagi bahwa perusahaan tersebut telah beroperasi tapi diduga belum mempunyai izin pelabuhan khusus.

“Kami minta Polda Sultra segera hentikan aktivitas PT. GKP di Wawonii. Selain diduga belum memiliki Izin pelabuhan khusus, juga tidak boleh ada aktivitas pertambangan di daerah tersebut,” tegasnya

Ia menegaskan jika pihak Polda Sultra tidak segera menindakinya, pekan depan pihaknya akan melaporkan PT. GKP ke Mabes Polri dan KPK RI atas aktivitasnya yang diduga menyalalahi aturan.

Selain itu, Ikram juga meminta masyarakat Konawe Kepulauan untuk tetap istiqomah melakukan perlawanan TOLAK TAMBANG di pulau Wawonii, sebab menurutnya ada bencana besar menanti masyarakat Konawe kepulauan jika aktivitas pertambangan masih dibiarkan beroperasi.

“Kami meminta masyarakat Konawe Kepulauan untuk tetap istiqomah melakukan perlawanan TOLAK TAMBANG di pulau Wawonii, saya yakin bencana besar menanti masyarakat Konkep,”tutupnya.

Laporan : Redaksi

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share
error: Content is protected !!