SUARASULTRA.COM, KONAWE – Kejaksaan Negeri (Kejari) kabupaten Konawe.provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) saat ini telah melakukan puldata- pulbaket terhadap kasus dugaan korupsi pegadaan kapal penangkap ikan 10 GT pada tahun 2015 silam, pada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Konawe.
Terkait dugaan korupsi di DKP Konawe tersebut, Jaksa penyelidik Kejari Konawe telah memanggil Kepala Dinas (Kadis) Kelautan dan Perikanan (DKP) Mudiyanto, SE, MM untuk dimintai klarifikasinya.
Selain kadis, Penyidik kejaksaan negeri Konawe juga memanggil terpidana kasus pengadaan bibit ikan tahun 2015 di dinas setempat, Kusdiana selaku mantan kepala bidang tangkap di dinas terkait untuk diminta keterangannya terkait pengadaan kapal nelayan tersebut.
Kepala Kejaksaan negeri (Kajari) Konawe Jaja Raharja, SH, MH, kepada awak media mengatakan, pemanggilan terhadap Kadis DKP Mudiyanto, merupakan klarifikasi pertama, dalam kasus pengadaan kapal penangkap ikan 10 GT pada tahun 2015 lalu. Pengadaan kapal ini telah menghabiskan anggaran sebesar Rp 544 juta.
“Sebenarnya kami memanggil pak Kadis DKP sudah tiga hari yang lalu. Dan Alhamdulillah beliau hadir pada hari ini, guna memberikan klarifikasinya,” kata Jaja Raharja, Selasa (23/7/2019).
Selain Kadis DKP Konawe, kata Jaja, mereka juga memanggil Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam hal ini terpidana Kusdiana selaku Kabid Tangkap di dinas DKP saat itu, untuk memberikan klarifikasinya.
“Kedepannya kami akan memanggil lagi pihak panitia yang lebih teknis lagi yang lebih menguasai. Sebab kadis DKP Mudiyanto kan hanya sebatas menandatangani, itupun sudah akhir tahun masuk menggantikan terpidana, mantan Kadis Joko Rusianto,” pungkasnya.
Menurut Kajari, jaksa menangani dugaan korupsi pengadaan kapal penangkap ikan ini berdasarkan aduan masyarakat yang masuk ke Kejari Konawe. Selalin itu, pihak kejari dalam hal ini, bidang intelejen juga memang telah bekerja untuk kasus dugaan korupsi itu.
Diketahui, meski kapal penangkap ikan 10 GT yang dianggarkan pada tahun 2015 melalui dinas DKP Konawe tersebut telah diserahkan kepada salah satu kelompok tani nelayan di kecamatan Lalonggasumeeto kabupaten Konawe. Namun, pengadaan kapal yang disinyalir dikerjakan oleh perusahaan CV. Ananindhita itu diduga ada indikasi kerugian keuangan negara di dalamnya. Sehingga kasus tersebut diadukan oleh masyarakat ke Kejari Konawe untuk ditindak lanjuti.
Sebelumnya, pada tahun 2018 lalu, Kejari Konawe telah menangani perkara korupsi di dinas yang sama. Kala itu, kejari Konawe menangani kasus korupsi penyalahgunaan anggaran kegiatan restoking perairan umum daratan dan rawa (pengadaan bibit ikan-red) pada Dinas Perikanan dan Kelautan (DPK) Kabupaten Konawe Tahun Anggaran 2015.
Dalam perkara ini, negara dirugikan sebesar Rp.735 juta berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Sulawesi Tenggara.
Atas perkara tersebut, Mantan Kadis DKP, Joko Rusianto, mantan Kabid Tangkap, Kusdiana dan mantan Bendahara, Mukmin telah divonis bersalah oleh hakim pengadilan tindak pidana korupsi (tipidkor) Kendari dan saat ini sementara menjalani hukuman.
Laporan : Redaksi