SUARASULTRA.COM, KONAWE – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konawe, Jaja Raharja, SH, MH menyebut telah menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1 miliar dalam kurun waktu 5 bulan (semester ke 2 ) tahun 2019.
Hal tersebut disampaikan oleh mantan Kasi Pidsus Kejari Jakarta Pusat ini saat memaparkan penanganan kasus dugaan korupsi yang sementara ditangani kejari Konawe pada tahun 2019 ini, Selasa (23/7/2019).
“Berdasarkan data yang kami peroleh dan ini juga didukung bukti tanda stor ke Kas Daerah itu sebesar Rp.1,05 miliar kita sudah selamatkan,” kata Kajari Konawe yang baru menjabat sejak Februari 2019 lalu menggantikan Saiful Bahri Siregar, SH, MH yang saat ini menjabat sebagai Kajari Wonosobo.
Dana tersebut kata Kajari Jaja, berasal dari uang pengganti tindak pidana korupsi sebesar Rp.902 juta dan dari denda yang dibayarkan oleh para terpidana sebesar Rp. 150 juta.
Menurut Kajari, Kejaksaan Negeri Konawe tetap berkomitmen untuk melakukan pemberantasan korupsi di wilayah hukumnya. Sehingga kerugian keuangan negara yang timbul akibat tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dapat diselamatkan.
Selain penindakan, sebenarnya upaya yang kita perioritaskan adalah upaya pencegahan. Ini kami buktikan adanya Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) yang bertugas melakukan pengawalan dan pangamanan terhadap pembangunan di daerah.
Dikatakan, TP4D ini merupakan bentuk pihak kejaksaan untuk mencoba melakukan upaya pencegahan terhadap potensi korupsi baik pada tahap persiapan, pelaksanaaan dan pertanggungjawaban serta pemanfaatan suatu kegiatan.
“Kebanyakan korupsi itu kan pada kegiatan pengadaan barang dan jasa. Upaya kita tetap pencegahan, pencegahan, pencegahan baru ke penindakan,” kata Jaja Raharja.
Menurutnya, Kejaksaan berupaya untuk tidak terlalu agresif ke penindakan karena menjaga atmosfir pembangunan di daerah khususnya Konawe, Konawe Utara dan Konawe Kepulauan supaya tetap kondusif .
“Kita bersedihlah. Apalagi pasca bencana baik di Konawe dan Konawe utara, banyak kegiatan yang mesti kita support di dua wilayah ini. Tapi manakalah dalam perjalananya nanti kita temukan indikasi penyimpangan apalagi sampai fiktif atau ada kerugian negara yang signifikan, setelah kita lakukan pencegahan, ya pasti sesuai tugas seorang jaksa ya kita lakukan penindakan dan penegakan hukum. Dan ini kita buktikan di sini,” tegas mantan Kasi Pidsus kejari Jakarta Pusat dan koordinator Kejati Banten ini.
Laporan : Redaksi