Saksi PKS Ungkap Dugaan Penggelembungan Suara di Dapil 6 Sultra

  • Share
Ketgam : Burhan selaku saksi Pemohon saat memberikan keterangan pada perkara PHPU DPR dan DPRD Daerah Pemilihan Provinsi Sulawesi Tenggara, Senin (29/7) di Ruang Sidang Panel 3 MK. Foto Humas/Teguh.

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Ketgam : Burhan selaku saksi Pemohon saat memberikan keterangan pada perkara PHPU DPR dan DPRD Daerah Pemilihan Provinsi Sulawesi Tenggara, Senin (29/7) di Ruang Sidang Panel 3 MK. Foto Humas/Teguh.

SUARASULTRA.COM, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPR-DPRD 2019 untuk Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Senin (29/7/2019).

Sidang Panel 3 ini  dipimpin oleh Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Suhartoyo dan Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams tersebut, beragendakan mendengar keterangan saksi dari Pemohon dan Termohon.

banner 336x280

Sebelumnya Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dalam perkara Nomor 09 – 08-29/PHPU. DPR-DPRD/XVII/2019 mempermasalahkan suara untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Sulawesi Tenggara 6. Yakni untuk kursi DPRD Provinsi.

PKS menuding adanya penggelembungan suara yang menguntungkan Partai Bulan Bintang (PBB). Akibatnya PKS kehilangan kursi di dapil tersebut.

Saksi Pemohon, Burhan menyebutkan ada kesalahan input suara yang mengurangi suara PKS. Ini terjadi di desa Momea KecamatanTongauna Kabupaten Konawe.

“Di TPS 1, TPS 2, dan TPS 3, PBB harusnya mendapat 73 suara. Namun di DA1 berubah menjadi 93 suara,” jelasnya. Ini, kata Burhan, tidak sesuai dengan C1 yang mereka miliki.

Selain itu, masih kata Burhan, di tiga TPS tersebut PKS mendapat pengurangan suara. Seharusnya PKS mendapat 13 suara namun Termohon menetapkan sebesar 11 suara. Meski demikian, dirinya mengaku tidak mengajukan keberatan di tahap rekapitulasi kecamatan dan semua saksi melakukan tanda tangan.

“Di TPS tersebut saksi kami tidak ada. Adapun di rekapitulasi kecamatan saksinya berhalangan hadir,” jelasnya selaku koordinator saksi kabupaten.

Menanggapi ini, Komisioner KPU Konawe, Armanto membantah semua tuduhan Pemohon. Sebab rekapitulasi suara, dilakukan penyandingkan C1 hologram kemudian baru diinput dalam DA A1.

“Sudah ada pengecekan kembali dan tak ada keberatan dari Pemohon dengan menandatangani saat rekapitulasi suara,” jelasnya.

Senada, saksi Termohon Ade Suerani membantah semua tuduhan saksi Pemohon. Sebab saat rekapitulasi di kecamatan terdapat pencocokan dengan C1 hologram.

Sementara itu, saksi Pemohon lainnya Supriatno menyatakan penggelembungan suara juga terjadi di kabupaten Konawe Utara (Konut).

Saksi Pemohon menyebut di TPS Torea Kabupaten Konawe Utara terjadi penambahan suara untuk PBB. Menurut Pemohon, di TPS tersebut seharusnya PBB mendapat 0 suara berdasar C1. “Namun di DA1 berubah menjadi 43 suara,” ungkapnya.

Selain perkara dia atas, digelar juga perkara Nomor 198-05-29/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang diajukan Partai Nasional Demokrat (Nasdem).

Komisioner KPU Konawe Armanto saat dikonfirmasi membenarkan adanya perkara PHPU yang dimohonkan oleh PKS tersebut.

“Kalau di Konawe mereka pakai C1 Situng, sudah disclaimer, tidak dijadikan dasar. Di situ memang ada salah rekap, salah penjumlahan. Tetapi rekap di tingkat kecamatan (PPK-red) itu sudah dilakukan pencocokan dengan C1 Hologram dan ternyata ini yang benar yang sesuai di DA A1,” kata Koordiv Teknis KPU Konawe itu saat dikonfirmasi via telpon selulernya, Selasa malam (30/7/2019).

Laporan : Redaksi

Sumber : Humas MK RI

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share
error: Content is protected !!