SUARASILTRA.COM, KONAWE – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Projo Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) menyerukan penyelaman uang negara kurang lebih sebesar Rp.2,1 miliar melalui anggaran dana desa (DD) tahun 2019 di dua kecamatan di daerah setempat.
Pasalnya, ada 7 desa penerima DD di dua kecamatan tersebut (Latoma – Asinua) akan ‘ditenggelamkan’ oleh Mega Proyek Bendung Pelosika di Kecamatan Latoma.
Bendung ini akan dibangun oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Republik Indonesia (RI) pada tahun 2020 mendatang guna mencegah terjadinya bencana banjir yang berkepanjangan di Kabupaten Konawe.
Ketujuh desa yang bakal ditenggelamkan tersebut yakni desa Lalowata, Ambekairi Utama, Titioa, Wawolatoma, Latoma Jaya, Arombu Utama untuk kecamatan Latoma dan desa Asinua Jaya di kecamatan Asinua.
Atas dasar tersebut, Kepala Bidang (Kabid) Hukum DPC Projo Konawe, Abiding Slamet, SH meminta kepada pemda Konawe untuk mempertimbangkan penggunaan dana desa di 7 desa tersebut.
“Setiap desa akan menerima dana desa tahap III sebesar Rp.300 juta,” kata pengacara (Advokat) muda itu, Rabu (31/7/2019) malam.
Projo pun meminta kepada pemerintah daerah dalam hal ini Bupati Konawe, Kery Saiful Konggoasa untuk melakukan intervensi positif. Intevensi ini melalui pemerintah kecamatan untuk menyampaikan ke desa-desa agar kiranya melakukan APBDes Perubahan untuk penggunaan Dana Desa tahap III tahun 2019.
“Ini dimungkinkan. Dalam regulasi juga dimungkinkan desa melakukan APBDes Perubahan satu kali dalam satu tahun anggaran,” ucapnya.
Menurut Projo, semua desa di kecamatan Latoma itu menggunakan dana desa untuk pembangunan fisik seperti perpipaan, jalan dan drainase.
Selain itu, dana desa itu juga untuk membiayai pembuatan WC umum di masyarakat, bangun jembatan dan itu kata Abiding Slamet sifatnya permanen.
“Nah, kita kasihan. Dana desa digunakan pada Desember 2019, tahun 2020 ditenggelamkan,”ujarnya.
Meski demikian, Projo meminta agar dana desa tersebut tetap masuk ke rekening desa. Namun, itu harus melalui musyawarah desa dan dana tersebut disimpan untuk sementara di rekening Badan Usaha Milik Desa (Bumdes).
“Nanti setelah desa-desa ini direlokasi, nantilah di situ di musyawarahkan kembali. Apakah dana tersebut tetap digunakan di Bumdes ataukah dana ini dipakai untuk kegiatan-kegiatan lain, yang penting harus dibahas dalam musyawarah desa ,” jelasnya.
Menurut Kabid Hukum DPC Projo Konawe itu, dana desa tahap III nantinya tidak digunakan untuk pembangunan fisik yang sifatnya permanen.
“Atau dana tersebut digunakan untuk pengadaan sengnisasi dan pengadaan bibit ternak misalnya, yang penting sifatnya bukan bangunan permanen lah,” pungkasnya.
Laporan : Redaksi