Diperiksa Sebagai Tersangka, Kasat Pol PP Konawe Dipastikan Ditahan

  • Share
Ketgam : Tampak Kasat Pol PP Konawe, Syahlan Saleh Saranani saat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di ruang Unit Tindak Pidana Korupsi Reskrim Polres Konawe, Senin (26/8/2019).

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Ketgam : Tampak Kasat Pol PP Konawe, Syahlan Saleh Saranani saat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di ruang Unit Tindak Pidana Korupsi Reskrim Polres Konawe, Senin (26/8/2019).

SUARASULTRA.COM, KONAWE – Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Reskrim Polres Konawe  melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Satuan (Kasat) Pol PP dan Damkar Kabupaten Konawe, Syahlan Saleh Saranani, Senin (26/8/2019).

Kapolres Konawe, AKBP Muhammad Nur Akbar, SH., S. IK., MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Rachmad Zam Zam, SH kepada wartawan mengatakan, Syahlan Saleh Saranani diperiksa oleh penyidik sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi di enam item kegiatan.

banner 336x280

Keenam item kegiatan tersebut yaitu penyalahgunaan dana rutin, uang makan minum, perjalanan dinas, belanja pemeliharaan kendaraan, belanja pemeliharaan kantor dan belanja jasa non PNS tahun anggaran 2017 .

“Modus operandi digunakan tersangka yakni membuat pertanggung jawaban fiktif,”kata Perwira Polri berpangkat dua balak di pundak ini.

Menurut Kasat Reskrim, setelah menjalani pemeriksaan, Syahlan Saleh Saranani akan langsung di tahan di Rutan Kelas IIB Unaaha.”Ya, hari ini tersangka kita tahan,” ujarnya.

Selain Syahlan Saleh Saranani, dalam perkara ini penyidik juga menetapkan mantan bendahara Satpol PP, Faisal Hadi sebagai tersangka korupsi.

Diketahui, Faisal Hadi saat ini di tahan di Rutan Kelas II B Unaaha atas perkara lain. Faisal Hadi merupakan terpidana korupsi di Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Konawe.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sulawesi Tenggara, diketahui jumlah kerugian negara  dalam perkara ini mencapai Rp. 240 juta.

“Tersangka dikenakan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tutup mantan Kapolsek KP3 Kendari itu.

Laporan : Sukardi Muhtar

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share
error: Content is protected !!