Ditangkap Polisi, Seorang Kontraktor Gagal Pesta Narkoba Bersama Pegawai Asuransi

  • Share
Ketgam : Kedua Tersangka, SRD (kanan), SHW (kiri) saat ditangkap Sat Res Narkoba Polres Konawe, Selasa (20/8/2019).

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Ketgam : Kedua Tersangka, SRD (kanan), HSW (kiri) saat ditangkap Sat Res Narkoba Polres Konawe, Selasa (20/8/2019).

SUARASULTRA.COM, KONAWE – SRD (42), warga Kecamatan Konawe dan HSW (32 ), warga Kecamatan Kadia Kota Kendari tak bisa berkutik saat digrebek Satuan Reserse Narkoba bersama Tim Khusus (Timsus) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Konawe, Selasa (20/8/2019).

Keduanya ditangkap di kantor perwakilan asuransi umum Videi di Kelurahan Ambekairi, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara atas dugaan kepemilikan Narkotika jenis Sabu.

banner 336x280

Kapolres Konawe, AKBP Muhammad Nur Akbar, SH., S. IK., MH melalui Kasat Narkoba Iptu Abd Harist, SH mengatakan, pengungkapan peredaran narkorba jenis sabu tersebut berdasarkan laporan masyarakat jika di tempat tersebut kerap terjadi pesta narkoba.

Menurut Perwira Pertama Polri berpangakat dua balak di pundak itu, dalam pengungkapan peredaran narkoba tersebut pihaknya dibantu oleh Timsus Reskrim Polres Konawe. berdasarkan informasi dari masyarakat jika di tempat tersebut kerap terjadi pesta Sabu.

“Usai mendapat laporan, anggota Unit Narkoba dan Timsus langsung bergerak cepat dan mengamankan kedua pelaku saat akan memulai pesta narkoba,” kata Iptu Harist.

Lebih lanjut kata Iptu Harist, saat dilakukan penangkapan, keduanya sempat menyembunyikan barang haram tersebut di belakang mesin cuci pakaian guna mengelabui petugas.

“Setelah dilakukan penggeledahan, kedua tersangka akhirnya menunjukan di mana tempat disembunyikannya narkoba jenis sabu miliknya itu,” ujarnya.

Dari tangan kedua pelaku, Polisi mengamankan dua sacshet narkotika jenis sabu seberat 1.01 gram.

Kepada penyidik, kedua tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari salah seorang Nara Pidana (Napi) di Lapas Kendari.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 112 jo 55 KUHP.
“Ancaman hukuman minimal empat tahun penjara,” tutupnya.

Laporan : Redaksi

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share
error: Content is protected !!