SUARASULTRA.COM, KONAWE –Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar rapat Paripurna penyerahan aset dari Pemda Konawe kepada Pemda Konawe Kepulauan (Konkep), Selasa (20/8/2019) bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Konawe.
Rapat Paripurna Penyerahan aset yang dipimpin langsung Ketua DPRD Konawe, H.Ardin didampingi Wakil Ketua Rusdianto dan H.Alaudin dan dihadiri oleh Bupati Konawe, Kery Saiful Konggoasa, Sekda Konawe Ferdinan dan sejumlah Kepala OPD lingkup Pemda Konawe.
Sementara dari Pemda Konkep hadir Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe Kepulauan, H.Cecep Trisnajayadi. Turut hadir mendampingi Sekda Konkep, Plt.Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD), Sopian Hanafie, Kabag Hukum, Sainul, Kepala Bidang Aset BKD Konkep, Muh.Jamal S, S.Sos, Anggota DPRD Konkep, Mustaman.
Pada kesempatan tersebut, Bupati Konawe Kery Saiful Konggoasa menyerahakan dokumen aset kepada Sekda Konawe Kepulauan, H.Cecep Trisnajayadi yang mewakili Bupati Konkep yang tidak sempat hadir di acara tersebut.
Bupati Konawe Kery Saiful Konggoasa mengatakan aset yang diserahkan oleh Pemda Konawe ke Pemda Konkep berupa tanah, gedung bangunan, peralatan dan mesin, jalan jaringan irigasi, dan aset tetap lainnya dengan nilai perolehan kurang lebih Rp.102,4 miliar.
“Sebuah kabupaten harus dilihat asetnya, hari ini kita serahkan, termaksud sekolah-sekolah dulu kita yang bangun. Ini penyerahan terakhir. Sebenarnya sudah lama mau diselesaikan cuman terkendala karena kurangnya komunikasi,” kata Kery sapaan akrab Bupati Konawe usai mengikuti rapat Paripurna pemyerahan aset.
Sementara Sekda Konkep H.Cecep Trisnajayadi menyebut bahwa persoalan aset tersebut sudah lama dinantikan oleh Pemda Konawe Kepulauan
“Alhamdulillah hari ini bisa terwujud. Kita akan melakukan pembenahan terkait dengan hal-hal yang sudah diserahkan ini,” kata H.Cecep usai menerima dokumen Aset dari Bupati Konawe.
Menurut Sekda Konkep ini, tanpa adanya penyerahan aset tersebut tentunya pemda Konkep agak sulit melihat seperti apa potret Konkep.
Ia pun memberi contoh pemda Konkep sudah pernah ada pembebasan lahan terkait bangunan pemerintah. Namun tidak ditahu persis sudah ada bangunan yang dibangun, sudah ada sertifikat atau bagaimana, nanti sekarang ini baru tahu.
“Dari situ juga kita bisa tahu tekait pengelolaan aset itu sendiri. Sesuai ketentuan kan sebenarnya 3 tahun setelah otonomi harus siap di serahkan tapi karena adanya kendala di lapangan, aset ini perlu verifikasi lebih detail,” terangnya.
Lebih lanjut H.Cecep menjelaskan bahwa aset yang diserahkan oleh pemda Konawe ke Pemda Konawe Kepulauan senilai Rp 102,4 miliar dengan berbagai item.
“Cukup banyak item, bangunan SD, SMP, puskesmas, jalan, jembatan, dan lainnya ada banyak sekali, totalnya Rp.102,4 miliar. Tapi setelah dilakukan pengecekan atau veifikasi lapangan itu mengerucut hingga kurang lebih Rp.85 miliar,” jelas H.Cecep.
Diketahui, Konkep menjadi daerah otonom baru pada tahun 2013 berdasarkan UU No.13 tahun 2013 tentang pembentukan kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) Sulawesi Tenggara (Sultra).
Laporan : Sukardi Muhtar