Hadirkan Bupati Konawe Sebagai Saksi, Kajari Konawe Pantau Langsung Persidangan

  • Share
Ketgam : Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konawe, Jaja Raharja, SH, MH

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Ketgam : Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konawe, Jaja Raharja, SH, MH

SUARASULTRA.COM, KONAWE – Sidang lanjutan perkara korupsi dana rutin Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) dengan terdakwa Ridwan Lamaroa, Jumrin Pagala dan Gunawan kembali digelar di Pengadilan Tipikor Kendari, Senin (5/8/2019) kemarin.

Dalam sidang dengan agenda mendengar keterangan para saksi, Jaksa Penuntum Umum (JPU) Kejalsaan Negeri (Kejari) Konawe menghadirkan 7 orang saksi.

banner 336x280

Ketujuh saksi tersebut adalah Bupati Konawe, Kery Saiful Konggoasa (KSK), Wakil Bupati Gusli Topan Sabara (GTS), mantan Wakil Bupati Parinringi, mantan Sekda Konawe Ahmad Setiawan, Ida Royani (staf keuangan) Fauzi (mantan sekretaris pribadi Bupati Konawe) Muh Ikhwan (BUD).

Persidangan kali ini cukup menarik perhatian publik. Pasalnya, jalannya sidang tersebut dipantau langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konawe, Jaja Raharja SH, MH.

Kajari Jaja Raharja mengatakan kehadirannya dalam sidang tersebut selaku Kajari dan juga selaku penuntut umum ingin memberikan support kepada para Jaksa ketika melakukan kegiatan penututan di pengadilan.

Ketgam : Suasana Sidang di Pengadilan Tipidkor Kendari, Senin (5/8/2019)

Menurut Kajari Jaja Raharja, perkara korupsi di Dikbud Konawe itu cukup menarik perhatian publik karena melibatkan pejabat daerah.

“Sehingga saya berharap peroses persidangannya berjalan sesuai dengan ketentuan dan itu kita buktikan. Saya pastikan bahwa tugas Jaksa Penuntut Umum adalah melaksanakan penetaoan hakim,”kata mantan Kasi Pidsus Kajari Jakarta Pusat ini, Selasa (6/8/2019).

Dikatakan, majelis hakim telah membuat penetapan pada Jaksa untuk menghadirkan terdakwa, saksi dan barang bukti.

“Kemarin kita pastikan kita sudah melaksanakan penetapan hakim, kita hadirkan semua saksi yang terkait dengan perkara dimaksud,” ujarnya.

Terkait dengan kesaksian para saksi yang dihadirkan, Jaja Raharja menyebut pihaknya akan melakukan tindak kanjut dari hasil persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Andri Wahyudi itu.

“Saya pastikan segera setelah persidangan, JPU membuat laporan hasil persidangan. Nanti kami akan lakukan telaahan bagaimana kualitas keterangan para saksi di pengadilan tersebut,” katanya.

Setelah itu kata dia, pihaknya akan melihat perkembangan yang akan datang. Pada faktanya di persidangan kemarin, mereka sudah didengar keterangan di penyidik, sudah juga memberi keterangan di pengadilan.

“Setalah saya mendapat lengkap laporan hasil persidangan dari penuntut umum barulah nanti saya akan memberikan keputusan,” tambahnya.

Para saksi itukan memberikan keterangannya di bawah sumpah, apa sempat ditanyakan oleh Majelis maupun Penuntut Umum bahwa keterangan yang disampaikan itu adalah benar.

“Mereka menolak atau menyanggah bahwa mereka tidak menerima uang yang dituduhkan oleh ketiga terdakwa,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, ketiga terdakwa (Ridwan Lamaroa, Jumrin Pagala, Gunawan) menyebut Bupati Konawe, Kery Saiful Konggoasa (KSK), Wakil Bupati Gusli Topan Sabara (GTS), mantan Wakil Bupati Parinringi, mantan Sekda Konawe Ahmad Setiawan, Ida Royani (staf keuangan) Fauzi (mantan sekretaris pribadi Bupati Konawe) Muh Ikhwan (BUD). Sukri Nur  (Kabag Kesra) dan Ketua DPRD Konawe H.Ardin disebut menerima aliran dana korupsi rutin pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Konawe.

Laporan : Redaksi

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share
error: Content is protected !!