Hanya Butuh Waktu Seminggu, Jaksa Eksekusi 3 Tersangka Korupsi di Konut

  • Share
Ketgam : Tersangka Sulkarnain Sinapoi dan Ansharullah Djamal saat dibawa ke Rutan Kelas II B Unaaha, di Lalonggawuna, Selasa (6/8/2019).

Make Image responsive
Make Image responsive
Ketgam : Tersangka Sulkarnain Sinapoi dan Ansharullah Djamal saat dibawa ke Rutan Kelas II B Unaaha, di Lalonggawuna, Selasa (6/8/2019).

SUARASULTRA.COM, KONAWE – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe kembali melakukan penahanan terhadap tersangka Korupsi di lingkup pemerintah Kabupaten Konawe Utara (Konut) provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) di Rutan Kelas II B Unaaha, Lalonggawuna.

Hanya butuh waktu seminggu, penyidik kembali menahan dua tersangka yakni, Sulkarnain Sinapoi mantan Kabag Pemerintahan Umum Setda Konawe Utara dan Ansharullah Djamal mantan Bendahara Pemerintahan Umum selaku tersangka dugaan tindak pidana korupsi, Selasa (6/8/2019) sekira pukul 15:28 Wita.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) kabupaten Konawe resmi melakukan penahanan terhadap Sekertaris Dinas Pemuda dan Olah Raga (Dispora) Kabupaten Konawe Utara (Konut), Rachman Sorau atas dugaan korupsi dana atlet senilai Rp.715 juta, Kamis (1/8/2019).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konawe, Jaja Raharja, SH, MH melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Bustanil N. Arifin, SH mengatakan kedua tersangka ditahan atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah (pembebasan lahan) pada bagian Administrasi Pemerintahan Umum Setda Konawe Utara tahun anggaran 2015.

Ketgam : Usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Sukrnain Sinapoi (belakang) dan Ansharullah Djamal (depan) Resmi menggunakan Rompi Orange

“Hari ini SS bersama AD kita periksa sebagai tersangka dan hari ini juga kita lakukan penahanan untuk 20 hari kedepan,” kata Bustanil.

Lebih lanjut kata Bustanil, dalam perkara tersebut pihaknya masih terus melalukan pendalaman. Kata dia, penahanan terhadap kedua tersangka dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan.

“Untuk saat ini dua tersangka. Tapi kami masih terus mendalami kasus ini,” ujarnya.

Menurut Kasi Pidsus, pada tahun 2015, pemda Konawe Utara menganggarkan untuk pengadaan tanah sebesar Rp. 8 Miliar. Namun pada pelaksanaannya, dana tersebut hanya dipergunakan sebesar Rp.4,5 Miliar.

“Jadi yang dipergunakan hanya Rp. 4,5 miliar untuk membayar 42 bidang tanah. Sementara sisanya Rp. 3,5 miliar tidak dapat dipertanggung jawabkan oleh tersangka,” kata Bustanil.

Diketahui, kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Bagian Pemerintahan Umum Setda Konawe Utara tersebut oleh Kejari Konawe dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan pada tanggal 4 Maret 2019 lalu.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU RI No.20 tahun 2001 tentang perubahan UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipidkor subsider pasal 3 jo. pasal 18 UU RI No.20 tahun 2001 tentang perubahan UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipidkor.

“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” kata Kasi Pidsus Kejari Konawe ini.

Laporan : Redaksi

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share