Lagi, Penyidik Polres Konawe ‘Kandangkan’ Pemerkosa Anak di Bawah Umur

  • Share
Ketgam : Kasat Reskrim Polres Konawe, IPTU Rachmat Zam Zam, SH

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Ketgam : Kasat Reskrim Polres Konawe, IPTU Rachmat Zam Zam, SH

SUARASULTRA.COM, KONAWE – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Konawe kembali menangkap tersangka pemerkosa anak di bawah umur, Selasa (20/8/2019) sekira pukul 10:00 Wita di Lambuya.

Tersangka inisial NK alias K (19) warga desa Tanggondipo Kecamatan Uepai Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) tak bisa berkutik saat ditangkap oleh Tim Khusus (Timsus) Reskrim Polres Konawe. Saat ditangkap, tersangka sementara persiapan berangkat ke Makassar provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).

banner 336x280

Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Konawe AKBP Muhammad Nur Akbar, SH, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim Iptu Rachmat Zam Zam, SH saat dikonfirmasi membenarkan telah menangkap dan melakukan penahanan tersangka.

“Benar, kemarin (Selasa-red) Timsus Reskrim Polres Konawe berhasil menangkap tersangka,” kata Rachmat Zam Zam.

Didampingi Kasat Reskrim, Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim, Bripka Nursuhada menambahkan bahwa kasus ini terungkap setelah korban Bunga (7) melapor kepada orang tuanya.

Korban menyebut seseorang telah memasukkan alat kelaminnya ke dalam kemaluannya. Setelah itu, pelaku memasukkan lagi ke dalam mulutnya.

Mendengar laporan buah hatinya, orang tua korban langsung melaporkan peristiwa yang menimpa anaknya tersebut ke penyidik Polres Konawe.

“Setelah kita menerima laporan, kita periksa saksi-saksi, Timsus langsung turun mencari dan menangkap tersangka,” kata Nursuhada.

Menurut Nursuhada, tersangka saat diperiksa mengakui perbuatan bejatnya tersebut. Di hadapan penyidik, tersangka menuturkan bahwa saat itu dirinya hendak buang air besar di salah satu WC masjid.

Saat itu, korban Bunga berada di dalam WC sedang buang air besar. Melihat kondisi lagi sepi, niat jahat tersangka mulai muncul.

Tersangka mulai melakukan aksinya, tersangka membuka celana dan memasukkan Mr P ke vagina korban. Namun karena korban mengeluh sakit, tersangka kemudian memindahkan Mr. P untuk kemudian dimasukkan ke mulut korban hingga sperma tersangka keluar.

“Kepada penyidik tersangka mengakui perbuatannya ini baru pertama kali dilakukan,” sebut Nursuhada.

Untuk diketahui, peristiwa pemerkosaan terhadap anak di bawah umur ini terjadi di desa Tanggondipo Kecamatan Uepai pada Juni 2019, tepatnya pasca bencana banjir Konawe. Kasus ini sendiri baru dilaporkan oleh keluarga korban pada 10 Agustus 2019 ini.

Kini tersangka ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polres Konawe. Atas perbuatannya tersangka dikenakan
Pasal 81 subsider pasal 82 UU No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Jika terbukti bersalah, tersangka terancam dihukum 15 tahun penjara,” tutupnya.

Laporan : Redaksi

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share
error: Content is protected !!