Mediasi Menemui Jalan Buntu, Pemilik Lahan Gugat Perdata PT VDNI

  • Share
Ketgam : Kuasa Hukum Dominicus Duma sebagai pemilik lahan, Andri Dermawan, SH, MH, CIL, CLH, CRA

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Ketgam : Kuasa Hukum Dominicus Duma sebagai pemilik lahan, Andri Dermawan, SH, MH, CIL, CLH, CRA

SUARASULTRA.COM,KONAWE – Mediasi buntu, dugaan penyerobotan lahan warga seluas 4 hektar oleh PT Virtue Drakon Nickel Industri (VDNI) di Kecamatan Morosi berlanjut di pengadilan.

Berdasarkan agenda, hari ini Kamis (1/8/2019) perkara tersebut akan disidangkan dengan agenda sidang pendahuluan.

banner 336x280

Dalam perkara tersebut, warga pemilik lahan melalui kuasa hukum menuntut PT VDNI lewat jalur perdata dengan permintaan ganti kerugian senilai Rp.8 miliar.

Kuasa Hukum Dominicus Duma sebagai pemilik lahan, Andri Dermawan mengatakan, lahan yang digugat tersebut sudah menjadi lokasi pabrik PT VDNI.

“Kami menempuh jalur perdata untuk menuntut ganti rugi terhadap pihak perusahaan sebesar delapan miliar,” kata Andri Dermawan saat menggelar jumpa Pers di Pengadilan Negeri (PN) Unaaha, Kamis (1/8/2019).

Menurut Andre sapaan akrabnya, dari hasil peninjauan lapangan, pihaknya menemukan fakta bahwa PT VDNI sudah melakukan penguasaan dengan cara mendirikan bangunan berupa asrama, penampungan lempengan, gudang dan jalan di atas tanah milik kliennya itu.

Lebih lanjut Andre menuturkan, jika jalur hukum tersebut ditempuh setelah komunikasi yang dibangun dengan pihak VDNI menemui jalan buntu.

“Berapa kali kita masuk untuk mediasi tapi selalunya dijanji-janji dan tidak ada solusi dari Virtue. Sudah ada pernah juga dilakukan pemalangan tapi dikhawatirkan bentrok makanya kita tempuh jalur hukum,” lanjut Andre.

Selain PT VDNI, pihaknya juga menggugat 3 orang yang diketahui telah menjual dan menerima pembayaran dari ganti rugi lahan tersebut ke PT. VDNI.

Andre pun optimis gugatan akan dimenangkan. Karena bukti yang dimiliki menurut dia sudah cukup kuat.

“Kami menyimpan bukti Surat Jual Beli Tanah tahun 1996 dari pemilik sebelumnya, Duha yang merupakan warga di sana,” ujarnya.

“Saksi juga kami kuat, dari unsur pemerintah setempat yang turut membubuhi tanda tangan dalam akte jual beli itu,” tambahnya.

Untuk diketahui, gugatan Perdata penyerobotan lahan sudah terdaftar di PN Unaaha dengan nomor 14/Pdt/2019/PN-Unaaha.

Laporan : Redaksi

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share
error: Content is protected !!