Perda Pembentukan Kecamatan di Konawe Disoal, Sejumlah Pihak Bereaksi

  • Share
Ketgam : Ilustrasi Perda Nomor Tahun 2017

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Ketgam : Ilustrasi Perda Nomor Tahun 2017

SUARASULTRA.COM, KONAWE – Pembahasan tentang Peraturan Daerah (Perda) yang diduga palsu alias bodong terus bergulir. Bahkan Projo berencana menguji Perda nomor 1 tahun 2017 tentang penetapan pembentukan kecamatan Anggotoa ke Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI).

Karena menurut organisasi besutan Presiden Jokowi itu, salah satu dasar ditetapkannya Perda tersebut adalah Perda 79 tahun 2017 yang diduga palsu alias bodong.

banner 336x280

Hal inilah mengundang reaksi berbagai pihak. Salah satunya ialah Samsuddin, mantan Sekretaris Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konawe.

Legislator Partai Bulan Bintang (PBB) itu pun angkat bicara. Ia menyebut jika dirinya tidak pernah mengikuti sidang paripurna dewan terkait Peraturan Daerah (Perda) nomor 79 tahun 2017 tentang pendefinitifan desa di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra).

“Jangankan paripurna, dibahas saja tidak pernah. Selama saya jadi anggota DPRD Konawe periode 2014-2019 ini, saya tidak pernah dengar ada perda sampai 79,” kata mantan Kapala Desa ini kepada awak media, Selasa (27/8/2019).

Menurut anggota DPRD yang terpilih untuk kedua kalinya ini, setiap peraturan daerah yang keluar harus melewati beberapa tahapan, seperti pengajuan usulan, lalu dilakukan kajian, kemudian dibahas di Badan Legislasi, kemudian ada persetujuan fraksi, sampai tahap akhir yaitu rapat paripurna dewan.

“Untuk Perda 79 ini, saya tidak pernah dengar. Saya baru tahu ada Perda ini dari pemberitaan saja, makanya saya sempat kaget saat mengetahuinya,” ujar Samsuddin.

Sementara untuk Perda nomor 1 tahun 2017 tentang pemekaran kecamatan Anggotoa, kata dia itu telah diparipurnakan pada 30 Januari 2017 lalu, dan dihadiri oleh seluruh anggota.

Meksi demikian, ia mengaku jika fraksinya tidak sempat lagi mengecek terlebih dahulu apakah syarat administrasi pemekaran sesuai aturan yang berlaku sudah terpenuhi atau tidak.

Menurutnya anggota Komisi 1 DPRD Konawe ini, untuk memekarkan suatu wilayah kecamatan, selain luas wilayah dan jumlah penduduk, maka harus ada 10 desa yang berstatus definitif.

“Sementata di kecamatan Anggotoa saat ini kan hanya ada 14 desa termasuk 8 desa yang didefinitifkan pakai Perda nomor 79. Apabila 8 desa dianulir, maka kecamatan Anggotoa hanya ada 6 desa saja,” ujarnya.

Sementara Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Konawe H.A.Ginal Sambari mengatakan Perda nomor 1 tahun 2017 tentang Penetapan Pembentukan Kecamatan Anggotoa melalui Paripurna Dewan itu apapun bentuknya tetap berlaku.

Menurut Ginal sapaan akrabnya, pada saat kecamatan itu dibentuk, desa lainnya tidak diketahui bodong dan saat itu dianggap sah.

“Kalau dari awalnya keliru ya keliru seterusnya. Tetapi kan begini, pada saat itu kalau ditetapkan apapun bentuknya kalau ditetapkan tetap berlaku,” kata Ginal Sambari saat dikonfirmasi melalui telpon selulernya, Selasa (27/8/2019).

Lebih lanjut kata Ginal, adapun pembatalannya itu nanti bagaimana Departemen Dalam Negeri (Depdagri) Republik Indonesia. Jadi kata dia, harus dikembalikan karena yang akan memberikan nomor register itu pengantar dari Biro Hukum Pemerintah Provinsi baru ke Depdagri.

“Jadi terlalu jauh kalau menguji ke MA terlalu jauh, ke Depdagri saja, Depdagri saja cukup. Artinya, kalau itu dianggap sah dilanjutkan, kalau tidak berarti dibatalkan,” ujar pria yang kerap juga dipanggil Opa Kumis.

Menurut Ginal, DPRD Konawe menggelar rapat Paripurna Penetapan Pembentukan Kecamatan Anggotoa karena syarat administrasi dianggap terpenuhi.

Syarat yang dimaksud adalah Surat Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara No.2/REG/PH/I/ 2017 tanggal 4 Januari 2017 tentang pemberian nomor registrasi terhadap Raperda pembentukan Kecamatan Anggotoa di Kabupaten Konawe.

Kemudian Surat Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara No.138/5903 tanggal 26 Desember 2016 tentang rekomendasi pembentukan kecamatan Anggotoa di Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara.

Sehingga keluarlah Keputusan DPRD Kabupaten Konawe No. 1 / DPRD/2017 tentang persetujuan penetapan rancangan peraturan daerah tentang pembetukan kecamatan Anggotoa menjadi peraturan daerah Kabupaten Konawe tahun 2017.

Laporan : Redaksi

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share
error: Content is protected !!