Polisi Limpahkan Berkas Perkara Dugaan Korupsi Dana Rutin Sat Pol PP Konawe

  • Share
Ketgam : Staff Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Konawe saat menerima berkas perkara tahap 1 dua tersangka dugaan korupsi dari penyidik Tipikor Sat Reskrim Polres Konawe, Kamis (29/8/2019).

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Ketgam : Staff Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Konawe saat menerima berkas perkara tahap 1 dua tersangka dugaan korupsi dari penyidik Tipikor Sat Reskrim Polres Konawe, Kamis (29/8/2019).

SUARASULTRA.COM, KONAWE – Berkas perkara dugaan korupsi di kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) telah diserahkan oleh Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Konawe ke Kejaksaan Negeri Konawe, Kamis (29/8/ 2019).

Kapolres Konawe AKBP Muhammad Nur Akbar, SH, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim Iptu Rachmat Zam Zam, SH saat dikonfirmasi awak media membenarkan pihaknya telah melakukan penyerahan/ pelimpahan berkas perkara ke Kejari Konawe.

banner 336x280

“Benar, hari ini penyidik telah menyerahkan 2 berkas perkara tahap 1 masing -masing dua rangkap ke Kejaksaan Negeri Konawe,” kata Iptu Rachmat Zam Zam.

Lebih lanjut kata Perwira Polisi berpangkat dua balak di pundak itu, dua berkas perkara tersebut masing-masing Berkas Perkara Nomor : BP / 49 / VIII / RES.3.3./ 2019 / Sat Reskrim, tanggal 28 Agustus 2019 dengan tersangka mantan bendahara Sat Pol PP Konawe, Moh. Faizal Hady (43).

Berkas Perkara Nomor : BP / 50 / VIII / RES.3.3./ 2019 / Sat Reskrim, tanggal 28 Agustus 2019 dengan tersangka MT. Syahlan Saleh Saranani (59), Kasat Pol PP dan Damkar Kabupaten Konawe.

Menurut mantan Kapolsek KP3 Kendari ini, Moh Faizal Hady dan MT. Syahlan Saleh Saranani ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dana kegiatan belanja makanan dan minuman serta belanja kegiatan lainnya berupa rapat-rapat koordinasi dan konsultasi dalam daerah, rapat-rapat koordinasi dan konsultasi luar daerah, penyediaan jasa Non PNS, pemeliharaan rutin/berkala gedung kantor, pemeliharaan rutin/berkala kendaraan dinas/operasional pada Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Konawe Triwulan III dan IV tahun anggaran 2017.

Dikatakan, tersangka Moh Faizal Hady tidak dilakukan penahanan karena saat ini dalam proses menjalani hukuman dalam perkara Tindak Pidana Korupsi dengan objek perkara lain.

Ketgam : Tampak staff Pidsus Kejari Konawe sedang meneliti berkas perkara tersangka

Sedangkan untuk tersangka MT. Syahlan Saleh Saranani, Kasat Reskrim menyebut telah melakukan penahanan kepada yang bersangkutan di rutan Kelas IIB Unaaha di Lalonggawuna sejak tanggal 26 Agustus 2019 lalu.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 2 Ayat (1) dan atau pasal 3 subsider pasal 9 Undang – Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke –1 KUHPidana.

“Jika terbukti bersalah, keduanya terancam hukuman 15 tahun penjara,” kata mantan Kapolsek Tinanggea ini.

Sekedar informasi bahwa penyerahan berkas perkara tersebut berdasarkan :
a.Laporan Polisi Nomor : LP /39/ K / V / 2019 /POLDA SULTRA / RES KONAWE / SPKT, tanggal 09 Mei 2019.

b. Laporan Polisi Nomor : LP /83/ K /VIII/ 2019 /POLDA SULTRA / RES KONAWE / SPKT, tanggal 16 Agustus 2019.

c. Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sprin.Sidik /106.a / V / 2019 /Sat Reskrim, tanggal 09 Mei 2019.

d. Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sprin.Sidik /196.a / VIII / 2019 /Sat Reskrim, tanggal 19 Agustus 2019.

e. Surat Pemberitahuan dimulainya penyidikan Nomor : SPDP / 34 / V / 2019/ Satreskrim, tanggal 10 Mei 2019.

f. Surat Pemberitahuan dimulainya penyidikan Nomor : SPDP / 34.a / VIII / 2019/ Satreskrim, tanggal 22 Agustus 2019.

g. Surat Pemberitahuan dimulainya penyidikan Nomor : SPDP / 57 / VIII / 2019/ Satreskrim, tanggal 22 Agustus 2019.

Laporan : Redaksi

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share
error: Content is protected !!