Tanggapi ‘Nyanyian’ Ujung Lasandara, Ini Penjelasan Menohok Caretaker Konawe

  • Share
Ketgam : Caretaker Karang Taruna Konawe, Marwan Khalik

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Ketgam : Caretaker Karang Taruna Konawe, Marwan Khalik

SUARASULTRA.COM, KONAWE – Karang Taruna Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Koordinator Daerah (Korda) Konawe, Konawe Utara dan Konawe Kepulauan yang sekaligus Caretaker Karang Taruna Kabupaten Konawe, Marwan Khalik
langsung menanggapi ‘Nyanyian’ Formatur Ketua Karang Taruna Kabupaten Konawe, Ujung Lasandara, Minggu (25/8/2019).

Diketahui, Ujung Lasandara di beberapa media menyebut bahwa Temu Karya Daerah (TKD) Kabupaten Konawe yanf dilaksanakan pada tanggal 21 Agustus 2019 yang dihadiri Ketua OKK Provinsi, Korda dan Kadis Sosial Kabupaten Konawe selaku Pembina Fungsional itu cacat prosedural.

banner 336x280

Menurut Marwan Khalik, apa yang disampaikan Ketua Karang Taruna Kabupaten Konawe masa bakti 2014-2019 saudara Ujung Lasandara bahwa berdasarkan Peraturan Dasar (PD) dan Perarturan Rumah Tangga (PRT) Organisasi Karang Taruna bahwa TKD di Kabupaten Konawe belum habis masa kepengurusan dan sudah dilaksanakan lebih awal adalah benar.

“Namun, hal ini berlaku apabila kepengurusan Karang Taruna Kabupaten Konawe berjalan berdasarkan PD dan PRT yang berlaku,” kata Marwan Khalik melalui Press Release, Minggu (25/8/2019).

Lebih lanjut kata dia, terkait pernyataan bahwa berdasarkan AD/ART dirinya perlu meluruskan bahwa dalam organisasi Karang Taruna (KT) tidak mengenal hal demikian tapi berdasarkan pada PD dan PRT.

Dikatakan, dalam Peraturan Dasar (PD) dan Peraturan Rumah Tangga (PRT) Karang Taruna satu tingkat di atasnya dalam hal ini Karang Taruna Provinsi dapat menurunkan caretaker.

“Karang Taruna (KT) Kabupaten Konawe selama ini sama sekali tidak pernah menjalankan roda organisasi (vakum) berdasarkan PRT pasal 8 poin 1 (d) diantaranya, tidak dilaksanakannya pelantikan KT Kabupaten, tidak pernah meaksanakan rapat kerja yang dihadiri KT Provinsi dan tidak adanya konsolidasi pembentukan Karang Taruna Kecamatan , desa/kelurahan,” beber mantan Komisioner KPU Sultra itu.

Ketgam : Dari Kiri ke kanan, Ketua Terpilih KT Konawe, Abdul Hasim, Kadis Sosial, H.Muh.Ikhsan Saranani (Pembina Fungsional), Ketua OKK Sultra, Ali Yasin, Ketua MPKT Provinsi, Eduar Lenohingide

Adapun pelaksanaan TKD pada 21 Agustus 2019 kata Marwan, hal ini dilaksanakan untuk menyelamatkan roda Organisasi Karang Taruna Kabupaten/Kota.

Caretaker KT Konawe ini menyebut salah satu amanah Rakerda KT Prov. Sultra yang dilaksanakan Tahun 2018 telah disampaikan kepada seluruh Pengurus KT Kabupaten/Kota untuk segera melakukan konsolidasi membentuk kepengurusan di tingkat kecamatan,desa/kelurahan.

“Tapi hal ini oleh Pengurus KT Konawe tidak dilaksanakan,” ujarnya.

Sementara pada bulan Oktober tahun 2019 nanti akan dilaksanakan Rakernas Karang Taruna dalam rangka Bulan Bakti Karang Taruna tingkat Nasional di Bogor Jawa Barat.

Menurut Korda KT di 3 Kabupaten tersebut, masa Kepengurusan Karang Taruna berdasarkan tingkatannya berakhir bukan berdasarkan Surat Keputusan Bupati/Walikota atau Gubernur tetapi berdasarkan saat pelaksanaan Temu Karya Daerah (TKD) yaitu untuk Kabupaten Konawe berakhir 20 September 2019 bukan 29 Oktober 2019.

Terkait Rencana TKD Kabupaten Konawe yang akan dilaksanakan pasca TKD tanggal 21 Agustus 2019, maka Karang Taruna Provinsi tidak bertanggungjawab pada kegiatan dimaksud.

“Kalau mereka (Ujung Lasandara Cs) mau melaksanakan TKD maka TK Provinsi tidak bertanggungjawab atas kegiatan tersebut,” tutup Marwan Khalik.

Laporan : Sukardi Muhtar

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share
error: Content is protected !!