SUARASULTRA.COM, KENDARI – Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 1529 K/Pdt/2018 tertanggal 10 Agustus 2018, pada pokoknya menolak Kasasi PT Ifishdeco (tergugat). Dengan demikian, maka MA menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara Nomor 73/PDT/2017/PT SULTRA tanggal 3 November 2017.
Dalam putusan Pengadilan Tinggi Sultra tersebut, menghukum pembanding semula Tergugat untuk membayar segala kerugian materil yang dialami oleh Terbanding semula Penggugat (Herdin Silondae-red) yakni sebesar sebesar Rp. 1 Miliar.
Kuasa Hukum Masyarakat Lingkar Tambang, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), Andri Dermawan, SH MH mengatakan, berdasarkan putusan MA tersebut, PT. Ifishdeco harus membayar ganti rugi sebesar Rp. 1 Miliar akibat melakukan penambangan di lokasi milik Hardin Silondae.
Meski dalam putusan tersebut, PT Ifishdeco diperintahkan (dihukum) untuk membayar ganti rugi, namun kata Andri Dermawan perusahaan tambang itu (tergugat-red) tak kunjung melaksanakan pembayaran gantu kerugian tersebut.
Karena tidak ada itikad baik dari pihak perusahaan, selaku kuasa hukum Masyarakat Lingkar Tambang Konsel (Herdin Silondae), dirinya bermohon untuk dilakukan sita eksekusi sejumlah alat berat senilai Rp.1 Millyar milik PT. Ifishdeco ke pengadilan.
“Kami sudah meminta pengadilan negeri untuk Anmaning (Sita eksekusi) alat berat, kemudian di lelang untuk membayar ganti kerugian sebesar Rp1 millyar kepada klien kami,” kata Andre sapaan akrabnya kepada awak media, Selasa (6/8/2019).
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Ifishdeco selaku tergugat (terhukum) belum dapat dikonfirmasi.
Laporan : T I M