SUARASULTRA.COM, KONAWE – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan resmi melakukan penahanan terhadap tersangka Syahlan Saleh Saranani (59) pada Rabu (18/9/2019).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Konawe, Jaja Raharja, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus), Bustanil N Arifin, S.H., mengatakan setelah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dari peyidik Kepolisian Resort (Polres) Konawe, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Konawe, langsung melakukan penahanan terhadap tersangka Syahlan Saleh Saranani.
“Setalah kita terima dari penyidik Polres Konawe, tersangka langsung kita lakukan penahanan di rumah tahanan negara (Rutan) kelas IIA Kendari di Punggolaka untuk dua puluh hari ke depan,” kata Bustanil kepada SUARASULTRA.COM.
Dikatakan, tersangka ditahan atas dugaan korupsi dana rutin di Dinas Satuan Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Menurut Bustanil sapaan akrab Kasi Pidsus Kejari Konawe, tersangka sebelumnya telah ditahan di rutan kelas II B Unaaha di Lalonggawuna Kecamatan Tongauna. Namun kata dia, tersangka sempat dialihkan penahanannya menjadi tahanan kota.
“Jadi pada saat kita lakukan penahanan, tersangka merupakan tahanan kota,” ujarnya.
Dikatakan, mantan Kasat Pol PP dan Damkar Kabupaten Konawe itu ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan bersama-sama, membantu dan atau melakukan dugaan tindak pidana korupsi dana rutin pada Dinas Sat Pol PP dan Damkar Kabupaten Konawe.
Kegiatan tersebut kata dia, berupa belanja makanan dan minuman serta belanja kegiatan lainnya berupa rapat-rapat koordinasi dan konsultasi dalam daerah, rapat-rapat koordinasi dan konsultasi luar daerah, penyediaan jasa non PNS, pemeliharaan rutin/berkala gedung kantor, dan pemeliharaan rutin/berkala kendaraan dinas/operasional pada Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Konawe Triwulan III dan IV Tahun Anggaran 2017.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sulawesi Tenggara, diketahui jumlah kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp. 240 juta.
Menurut Kasi Pidsus, tersangka melanggar pasal 2 Ayat (1) dan atau pasal 3 Undang – Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1 KUHPidana.
“Tersangka diancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun,” tutupnya.
Laporan : Redaksi