SUARASULTRA.COM, KONUT – Pelaksana kegiatan pembangunan gedung sekolah di Wilayah Kabupaten Konawe Utara (Konut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) tahun 2019 wajib berjalan transparan.
Hal itu ditegaskan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Konawe Utara Lapeha, S.Pd., M.Si., bahwa dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan gedung sekolah di Wilayah Konut, seluruh pihak rekanan pelaksana proyek wajib menyediakan media informasi kegiatan.
” Media informasi seperti papan proyek pembangunan atau rehab bangunan sarana prasarana sekolah, wajib dipasang dan itu sebagai wujud transparansi dalam pembangunan,” kata Lapeha kepada SUARASULTRA.COM, Sabtu (28/9/2019).
Menurut Lapeha, kegiatan pembangunan sarana pendidikan tahun ini bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Dikatakan, untuk Anggaran DAK tahun ini, Konut mendapat kucuran anggaran sejumlah Rp.17 miliar yang disalurkan kepada sekolah tingkat SD dan SMP. Sedangkan untuk tingkat SLTA itu melalui Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tenggara.
“Saya harap anggaran tersebut betul-betul digunakan sesuai mekanisme dan prosedural,” harap Kadis P dan K Konut.
Laporan: Aras Moita