Revisi UU KPK, Begini Respon Ormas Cipayung Plus Kendari

  • Share
Ketgam : Ormas Cipayung Plus Kendara setelah melakukan Konfrensi Pers dan diakusi

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Ketgam : Ormas Cipayung Plus Kendara setelah melakukan Konfrensi Pers dan diakusi

SUARASULTRA.COM, KENDARI – Organisasi Kepemudaan yang tergabung dalam Cipayung Plus (PMII, GMKI, KMHDI, PMKRI, dan PERMAHI) menggelar Konferensi Pers dan diskusi di salah satu cafe di Kota Kendari pada Jum’at, (13/09/2019).

Konferensi dan diskusi ini dilakukan sebagai respon atas Revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI) yang dinilai perlu dilakukan.

Ketua PMII Cabang Kendari Adrian Nur Alam mengatakan Cipayung Plus Kendari mendukung beberapa poin yang menjadi bagian revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi.

“Misalnya, terkait Dewan Pengawas dan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3),” katanya.

Di tempat yang sama, Ketua BPC GMKI Kendari, Maykhel Rizky Duruka juga menjelaskan terkait SP3 yang menurutnya penting dalam revisi UU KPK, “Tentu dalam hukum kita mengenal tiga hal yaitu keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum. Nah, SP3 menjawab atau mengakomodir sebuah kepastian hukum bagi setiap orang berperkara dalam tindak pidana korupsi itu dan itu juga menjawab perlindungan HAM yang sebagaimana selalu kita gaungkan,” jelasnya.

Diketahui sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan tidak setuju terhadap beberapa poin substansi dalam draf revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) yang diusulkan oleh DPR. Setidaknya ada empat poin yang Jokowi tolak.

Pertama, Jokowi menyatakan tak setuju jika KPK harus mendapatkan izin pihak luar ketika ingin melakukan penyadapan. Menurutnya, KPK cukup memperoleh izin internal dari Dewan Pengawas untuk menjaga kerahasiaan.

Kedua, lanjutnya, dirinya tidak setuju penyelidik dan penyidik KPK hanya berasal dari kepolisian dan kejaksaan. Ia menyatakan bahwa penyelidik dan penyidik KPK bisa juga berasal dari unsur aparatur sipil negara (ASN).

Kemudian, yang ketiga, Jokowi mengatakan tak setuju KPK wajib berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dalam melakukan penuntutan. Menurutnya, sistem penuntutan yang berjalan saat ini sudah baik sehingga tidak perlu diubah lagi.

Terakhir, Jokowi menyatakan tidak setuju pengalihan pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari lembaga antirasuah kepada kementerian atau lembaga lainnya.

Laporan : Arman T

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share
error: Content is protected !!