Setubuhi Anak di Bawah Umur, Seorang Pemuda di Konut Diringkus Polisi

  • Share
Ketgam : Tersangka RN (tengah) saat diringkus Unit Reskrim Polisi Sektor Sawa

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Ketgam : Tersangka RN (tengah) saat diringkus Unit Reskrim Polisi Sektor Sawa

SUARASULTRA.COM, KONUT – Seorang pemuda warga desa Wawoluri berinisial RN tidak bisa berkutik saat diciduk oleh jajaran Polisi Sektor (Polsek) Sawa Kabupaten Konawe Utara Sultra, pada 24 Agustus 2019 lalu.

Polisi melakukan penangkapan terhadap RN atas dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabutan anak di bawah umur di salah satu tempat Wisata di daerah setempat.

banner 336x280

Kapolsek Sawa Ipda Muhammad La Uhil Mahaful, S.Si menerangkan bahwa awalnya tersangka melakukan aksinya saat korban Bunga (nama samaran) masih berumur 16 tahun.

Kasus ini terungkap setelah keluarga korban Bunga mengadukan tersangka RN, ke Polisi Sektor Sawa. Menurut Kapolsek, korban melaporkan peristiwa itu pada tanggal 24 Agustus 2019.

Setelah melakukan penyelidikan kata Kapolsek, selanjutnya penyidik Reskrim Polsek Sawa melakukan proses pemeriksaan saksi – saksi. Dan akhirnya menetapkan RN sebagai tersangka dan dilakukan penangkapan di kediamannya.

” Pelaku ditangkap oleh Unit Reskrim di desa Kokapi tanpa perlawanan lalu kita amankan di Mapolsek Sawa,” kata perwira Polri berpangkat satu balak di pundak itu.

Dikatakan, guna proses penyidikan lebih lanjut, tersangka RN untuk sementara dititip di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Unaaha di Lalonggawuna.

Kanit Reserse Kriminal Polsek Sawa, Bripka Samsul, S.Kom menambahkan setelah tersangka dijemput di rumah orang tuanya, RN kemudian dititip di Rutan Kelas IIB Unaaha untuk 20 hari kedepan.

Diketahui, kejadian ini terungkap saat orang tua korban melaporkan masalah tersebut kepada pihak Polsek Sawa.

Menurut keterangan orang tua Bunga kepada pihak Kepolisian Sektor Sawa bahwa pada hari Jum’at tanggal 16 Agustus 2019 sekitar pukul 17.00 Wita, Bunga (nama samaran) pergi bersama RN dengan menggunakan kendaraan motor menuju desa Taipa Kecamatan Lembo.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, orang Bunga mengaku langsung berniat mencari anaknya (Bunga).

Saat itu, orang tua Bunga melihat anaknya berboncengan dengan pelaku mengarah ke rumah neneknya yang berada di desa Motui Kecamatan Motui.

Kemudian, orang tua Bunga menyusul dan bertanya kepada Bunga tujuannya pergi dengan RN , namun saat itu Bunga tidak menjawab pertanyaan orang tuanya.

Nanti setelah tiba di rumah neneknya, nenek korban melihat ada bekas di bahagian leher Bunga. Sang Nenek kemudian bertanya kepada orang tua korban.

“Kamu habis pukul anakmu? Saya jawab tidak pernah saya pukul anakku. Dan untuk memastikan tanda bekas yang ada di leher Bunga, ternyata bukan bekas pukulan melainkan bekas ciuman di bahagian leher sebelah kanan. Setelah itu saya memaksa anak saya untuk mengakui perbuatan yang dilakukan RN kepadanya,” kata Kanit Reskrim Polsek Sawa, Bripka Samsul mengutip perbincangan orang tua Bunga dengan nenek Bunga.

Seketika itu Bunga langsung menangis dan mengatakan bahwa dirinya telah disetubuhi oleh RN. Atas kejadian tersebut, pihak orang tua Bunga langsung melaporkan perbuatan RN kepada pihak Kepolisian Sektor Sawa.

Sementara RN saat ditemui SUARASULTRA.COM mengaku jika hubungan dirinya dengan perempuan Bunga adalah dasar suka sama suka.
Menurut RN, dirinya sudah menjalin hubungan asmara (pacaran) dengan Bunga sejak Bunga masih duduk di bangku SMP hingga saat ini.

Karena itu, RN tidak merasa melakukan pencabulan karena pada saat melakukan hubungan layaknya pasangan suami istri di lokasi pantai Taipa tidak ada paksaan.

“Saya dan Bunga sama-sama setuju untuk melakukan hubungan sebagaimana layaknya suami istri. Buktinya waktu sebelumnya kami melakukan, Bunga buka sendiri busana miliknya,” ucap RN di balik jeruji besi sel tahanan Polsek Sawa pada Kamis (05/09/2019).

Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 81 subsider pasal 82 UU No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan terancam hukuman 15 tahun penjara.

Laporan : Aras Moita

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share
error: Content is protected !!