SUARASULTRA.COM, KENDARI – Bandar sabu-sabu di Buton Selatan (Busel), berinsial JA ditangkap Satuan Resnarkoba (Satresnarkoba), Kepolisian Resor (Polres) Buton saat akan melakukan transaksi.
Pria kelahiran 20 Maret I982 ini ditangkap, Selasa (08/10/2019) dini hari sedang melakukan transaksi di rumah orangtuanya di Kelurahan Masiri Kecamatan Balanga, Kabupaten Bulon Selatan.
Kapolres Buton, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Agung Ramos Paretongan Sinaga melalui Kasubbid Penmas Polda Sultra, Komisaris Polisi (Kompol) Agus Mulyadi mengatakan, pengungkapan ini berawal dari personel Sat Narkoba Polres Buton menerima informasi akan ada jual beli narkoba jenis sabu. Berdasarkan informasi itu, personel Satresnarkoba Polres Buton melakukan penyelidikan.
“Dari hasil penyelidikan JA memperoleh sabu dari bandar asal Kendari berinsial AR,” jelas Agus Mulyadi, Kamis 10 Oktober 2019.
Setiap melakukan transaksi, JA lebih dulu mentransfer uang melalui rekening yang dikirim oleh bandar AR. Rekening yang dikirim oleh AR selalu berganti setiap melakukan transaksi. Begitu pula nomor ponsel yang digunakan AR selalu berganti, setelah melakukan transaksi.
“Setelah transaksi, JA akan berangkat ke Pelabuhan Amolengo, Kabupaten Konawe Selatan untuk mengambil barang dari AR yang sudah menunggu di Pelabuhan Amolengo,” sambung Agus Mulyadi.
Selelah di Batauga, JA akan memecah kembali paket sabu itu, menjadi pakel kecil. Sabu tersebut akan diedarkan di wilayah Buton Selatan, Buton dan Kota Baubau.Selasa Tanggal 08 Oktober 2019, personel Sat Resnarkoba Polres Buton berhasil bekuk JA.
“Dari tangan JA, petugas temukan barang bukti satu paket sabu di lantai dapur. Kemudian JA menunjukan tempat penyimpanan barang bukti lainnya yang disimpan di depan rumah orangtuanya,” ujarnya.
Sabu tersebut disimpan di seng dinding sumur dengan kantong berwarna putih di dalamnya ada kaos kaki berwarna hitam berisi dua pakek sabu. Jumlah sabu yang diamankan tiga paket plaslik bening sabu sebanyak 0.56 gram.
“Barang bukti lainnya yang diamankan, 1 kaca pireks, 3 buah korek gas, uang tunai Rp 600 ribu, 1 botol minuman Pulpy terpasang pipet berwama putih, 1 buah Handphone, 1 kaos kaki hitam, 1 buah gunting dan 1 kantong plastik kecil berwarna putih,” ungkapnya.
Atas perbuatanya, JA dikenakan pasal 114 ayat (1) Junto pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dam maksimal 20 tahun penjara.
Laporan: Remon